SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA / SEMOGA BERMANFAAT / JANGAN LUPA SHOLAT, BACA QUR'AN, SEDEKAH DAN SOLAWATAN

Senin, 22 Desember 2014

MAKALAH EKONOMI PERKOTAAN " PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA"



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang masih menghadapi permasalahan besar dalam perkembangan kota-kotanya. Fenomena urbanisasi yang terjadi di kota-kota besar mengakibatkan meningkatnya kebutuhan akan ruang kota, seperti fasilitas perumahan, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, merumuskan bahwa : Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sedangkan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan, maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Hunian merupakan kebutuhan dasar manusia dan sebagai hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau (Shellter for All) sebagaimana dinyatakan dalam Agenda Habitat (Deklarasi Istambul) yang telah juga disepakati Indonesia. Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusia dan lingkungan pemukimannya terlihat jelas bahwa kualitas sumberdaya manusia di masa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan permukiman di mana masyarakat tinggal menempatinya (Djoko Kirmanto, 25 Maret 2002). Agenda 21 Rio de Janeiro tahun 1992 mengartikan pembangunan permukiman secara berkelanjutan sebagai upaya yang berkelanjutan untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi dan kualitas lingkungan sebagai tempat hidup dan bekerja semua orang. Untuk itu perlu disiapkan tempat tinggal yang layak bagi semua, perlu terus diperbaiki cara mengelola permukiman, mengatur penggunaan tanah untuk permukiman, meningkatkan prasarana permukiman, menjamin ketersediaan transportasi dan energi, dan juga perlu dikembangkan industri konstruksi yang mendukung pembangunan serta pemeliharaan permukiman. Selain itu di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus mengedepankan strategi pemberdayaan (enabling strategy).
Permasalahan permukiman yang dihadapi kota besar semakin kompleks. Tingginya tingkat kelahiran dan migrasi penduduk yang terbentur pada kenyataan bahwa lahan di perkotaan semakin terbatas dan nilai lahan yang semakin meningkat serta mayoritas penduduk dari tingkat ekonomi rendah sampai tingkat ekonomi menengah atas, menimbulkan permukiman-permukiman padat di kawasan yang dianggap strategis yaitu kawasan pusat kota, industri dan perguruan tinggi. Perumahan dan permukiman sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, memiliki fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitaas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri.
Seperti yang kita ketahui seiring dengan perkembangan jaman di era modernisasi ini, kebutuhan akan tempat tinggal semakin meningkat yang diikuti dengan meningkatnya angka kependudukan. Kebutuhan tempat tinggal tersebut terealisasikan dengan maraknya pembangunan perumahan dan pemukiman baik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun swasta. Namun, pembangunan perumahan dan pemukiman tersebut kini menjadi permasalahan utama bagi masyarakat yang terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sedangkan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang tata ruang menyebutkan luas areal ruang terbuka setidaknya 30% dari total luas wilayah yakni meliputi 20% ruang publik dan 10% untuk ruang privat. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota. Keseimbangan ekosistem di perkotaan memang sangatlah diperlukan untuk menunjang keindahan, keasrian serta kenyamanan kota tersebut. Maka ketika suatu kota tersebut tidak ada keseimbangan ekosistemnya ini akan berakibat buruk kepada lingkungan. Karena kalau kita lihat antara pembangunan perumahan dan permukiman maupun bangunan-bangunan lainya haruslah melihat pada keeksistensian lingkunganya.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini,yaitu :
1.      Apa Pengertian Perumahan dan Pemukiman ?
2.      Bagaimana Pembangunan Perumahan Rakyat dan Ciri Permintaannya ?
3.      Apa Dampak Pembangunan Perumahan Terhadap Lingkungan Sekitar ?
4.      Apa Pengertian dan Ciri-Ciri Permukiman Kumuh ?
5.      Bagaimana Pengelolaan Permukiman Kumuh ?



C.    Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari dosen mata kuliah Ekonomi Perkotaan, yaitu :
1.      Mengetahui Pengertian Perumahan dan Pemukiman
2.      Mengetahui Pembangunan Perumahan Rakyat dan Bagaimana Ciri Permintaannya
3.      Mengetahui Dampak Pembangunan Perumahan Terhadap Lingkungan Sekitar
4.      Mengetahui Pengertian dan Ciri-Ciri Permukiman Kumuh
5.      Mengetahui Pengelolaan Permukiman Kumuh




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perumahan dan Permukiman
Rumah atau perumahan merupakan suatu kebutuhan dasar bagi kita (manusia) dan juga merupakan determinan kesehatan masyarakat. Karena itu pengadaan perumahan merupakan tujuan fundamental yang kompleks dan tersedianya standar rumah atau perumahan adalah suatu isu penting dari kesehatan masyarakat.
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2). Pembangunan perumahan diyakini juga mampu mendorong lebih dari seratus macam kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman (Sumber: Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Permukiman ). Prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya, dan sarana lingkungan yaitu fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan serta pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, seperti fasilitas taman bermain, olah raga, pendidikan, pertok oan, sarana perhubungan, keamanan, serta fasilitas umum lainnya.
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur  (pasal 1 ayat 3).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 menyebutkan bahwa penataan perumahan dan permukiman berlandaskan asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Jadi, pemukiman adalah suatu wilayah atau area yang ditempati oleh seseorang atau kelompok manusia. Pemukiman memiliki kaitan yang cukup erat dengan kondisi alam dan sosial kemasyarakatan sekitar.

B.     Pembangunan Perumahan Rakyat dan Ciri Permintaannya
Di daerah perkotaan ( terutama kota-kota besar) jumlah penduduk relatif besar dan pertumbuhannya relatif besar pula, maka kebutuhan akan rumah adalah sangat besar jumlahnya yang berarti pembangunan perumahan dalam jumlah besar harus dilaksanakan. untuk itu telah dicanangkan suatu kebijaksanaan Nasional Pembangunan Perumahan Rakyat. pengolaan dilakukan oleh Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat.
Pembangunan perumahan rakyat diperuntukkan  bagi golongan masyarakat yang berpendapatan rendah dan menengah dengan harga yang terjangkau. Lingkungan perumahan rakyat telah banyak dibangun di daerah-daerah perkotaan. Demikian pula rumah-rumah susun akan dikembangkan ke kota-kota besar lainnya. Dalam bentuk rumah susun sewa dan rumah susun yang dimiliki.
Bagi masyarakat, rumah (perumahan) merupakan kebutuhan yang utama disamping pemenuhan kebutuhan akan pangan dan sandang. Keadaan ini akan lebih terasa bagi penduduk yang hidup di daerah perkotaan (besar). Fungsi rumah bagi penghuninya selain sebagai tempat berteduh dan beristirahat, dapat dimanfaatkan pula sebagai sarana untuk membina kesejahteraan dan kerukunan keluarga. Fungsi yang pertama menganggap rumah sebagai fasilitas fisik. Sedangkan yang kedua lebih menonjolkan pada penciptaan “suasana” pemukiman yang tentram dan bahagia.
Meskipun sifat kebutuhan akan perumahan itu sangat penting, namun ciri permintaannya dapat dikatakan tidak terlalu inelastis. Jika harga rumah mahal, maka sebagian besar penduduk tidak berkeinginan untuk membeli rumah tetapi cukup puas dengan mencari rumah kontrakan. Jika penghasilan tidak mampu untuk membayar kontrak maka mereka akan menyewa rumah yang berkondisi lebih rendah. Kecenderungan ini memperlihatkan adanya pilihan (alternatif) dalam pemenuhan kebutuhan akan perumahan.
Dalam pembangunan perumahan rakyat dikenal beberapa istilah, misalnya rumah murah (yang menekankan pada harganya yang murah supaya terjangkau oleh lapisan masyarakat yang berpendapatan rendah/sedang dan rumah sederhana (meskipun kecil dalam hal luas bangunan dan luas tanahnya tetapi memenuhi persyaratan kesehatan bagi penghuninya). Dalam hal ini terdapat dua persyaratan mendasar, yaitu : “keterjangkauan” dan “kelayakan huni”. Dengan istilah perumahan perkotaan dimaksudkan pembangunan rumah  di daerah perkotaan dalam jumlah besar dibangun perusahaan pengembang (umumnya rumah yang relatif sederhana dan murah) untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan perumahan yang terus meningkat.
Dalam pengadaan perumahan rakyat (di daerah perkotaan) meliputi berbagai aspek yaitu :
ü  Aspek teknis berkaitan dengan bentuk dan tipe rumah, kuantitas dan kualitas rumah yang dibangun, serta pembangunan prasarana jalan, listyrik, air minum, dan lainnya pada lokasi pemukiman.
ü  Aspek ekonomi meliputi persoalan-persoalan menegnai penyediaan kredit perumahan rakyat, penentuan harga jual rumah, pembayaran uang muka dan ansuran setiap bulannya untuk masing-masing tipe rumah yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
ü  Aspek sosial bertujuan menciptakan kehidupan masyarakat dak kehidupan yang bersih, sehat, aman dan sejahterah.

C.    Dampak Pembangunan Perumahan Terhadap Lingkungan Sekitar
Pembangunan merupakan suatu usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan harkat serta martabat masyarakat. Di samping kontribusinya dalam usaha menanggulangi masalah penyebaran penduduk, perkembangan yang terjadi dalam lingkungan perumahan yang mencakup berbagai bidang kehidupan mangakibatkan munculnya permasalahan, baik masalah internal maupun masalah ekternal yaitu dampak dari perumahan bagi masyarakat di luar perumahan dan lingkungan alam sekitarnya.
Permasalahan yang timbul dalam lingkungan perumahan mencakup beberapa bidang kehidupan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial, seperti kesenjangan sosial yang menonjol dalam kalangan masyarakat perumahan yang berimbas terhadap kurang terintegrasinya masyarakat perumahan, penggunanan lahan yang tidak semestinya yang dapat mengurangi keindahan dan tata guna lahan, serta penggunaan unit yang tidak sesuai dengan fungsinya. Kerusakan jalan yang tergenang air jika musim hujan merupakan dampak dari adanya peningkatan jumlah penduduk perumahan.
1.      Dampak Terhadap Lingkungan Alam
Manusia dan alam lingkungannya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berinteraksi, dimana interaksi akan berpengaruh pada tingkah laku manusia. Lingkungan ini dapat berupa lingkungan fisik, yaitu alam sekitar baik yang alamiah maupun yang dibuat oleh manusia, dan lingkungan sosial budaya. Melalui interaksinya dengan ketiga lingkungannya ini barulah seorang manusia dapat disebut sebagai manusia yang lengkap.
Dengan adanya pembangunan perumahan tidak saja membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah tetapi juga membawa dampak negatif yang secara tidak langsung dirasakan akibatnya oleh warga setempat. Hal ini dikarenakan bahwa bayaknya perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek perumahan tidak memerhatikan aspek-aspek lingkungan mereka yang tinggal di sekitar perumahan tersebut melainkan perusahaan kontraktor ini lebih memperhatikan pada aspek-aspek fasilitas yang ada di dalam lingkungan perumahan itu sendiri, sehingga akibat dari itu semua  banyak warga yang tinggal di sekitar lingkungan perumahan tersebut merasa dirugikan, contohnya adalah warga yang tinggal di sekitar lingkungan perumahan dilanda kebanjiran dimana itu semua bisa terjadi karena pihak deploper perumahan tersebut kurang memperhatikan saluran air dan juga kurang memperhatikan antara jumlah volume air seiring dengan semakin bertambah padatnya daerah tersebut.
Dampak negatif lain dari keberadaan perumahan tersebut adalah lahan pertanian yang secara perlahan-lahan terus berkurang, artinya bahwa dengan keberadaan perumahan tersebut dimana awalnya tanah yang menjadi kapling dari perumahan itu sendiri adalah merupakan lahan pertanian dari warga setempat. Selain itu adanya polusi udara, artinya bahwa dengan dibangunnnya perumahan secara perlahan-lahan daerah tersebut semakin panas, hal ini di karenakan bahwa lahan–lahan yang dulunya merupakan lahan penghijauan banyak ditanami pohon-pohon yang menghasilkan udara sejuk harus ditebangin hanya karena proyek perumahan.
Dalam setiap tahapan pembangunan hendaknya selalu diperhatikan dampak yang mungkin terjadi dari setiap proses, AMDAL sebagai salah satu instrumen dalam setiap pembangunan, khususnya pembangunan perumahan. Secara formal konsep Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang ini AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan timbul oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, mengenai  AMDAL tertera dalam pasal 16 Undang-Undang no. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diharapkan dengan penerapan AMDAL dalam pembangunan perumahan ini dapat meminimalisir jumlah kerusakan yang diakibatkan atas pembangunan perumahan tersebut terhadap lingkungan alam sekitarnya.
2.      Dampak Pembangunan Perumahan Terhadap Lingkungan Sosial
Disamping permasalahan internal yang dialami oleh masyarakat perumahan, keberadaan perumahan ini juga memberikan dampak dalam berbagai segi kehidupan, baik sosial maupun ekonomi masyarakat sekitar. Dalam bidang ekonomi, keberadaan perumahan merupakan sebab utama peralihan mata pencaharian penduduk dari segi agraris ke non agraris. Mata pencaharian penduduk sekitar berorientasi  pada pertanian, namun setelah dibangunnya perumahan mata pencaharian dari pertanian berubah ke non-pertanian.
Secara garis besar dapat dirinci mengenai berbagai permasalahan dan dampak sosial yang terjadi pada kegiatan pembangunan perumahan adalah :
a)      Terjadinya proses marjinalisasi, yaitu peminggiran secara sistematis masyarakat petani karena beralih ke sektor usaha non pertanian dengan semakin terbatasnya lahan.
b)      Terjadinya kesenjangan sosial yang menonjol dalam kalangan masyarakat perumahan dan warga sekitarnya.
Selain dampak negatif yang disebutkan diatas, terdapat pula dampak positif dari pembangunan perumahan tersebut. Hal ini ini bisa dilihat dari sarana dan prasarana yang semakin lengkap jika dibandingkan dengan sebelumnya, seperti misalnya adanya supermarket, rumah sakit dan sekolah-sekolah. Dampak lain yang ditimbulkan adalah dengan adanya pembangunan perumahan sangat berdampak pada pemikiran masyarakat setempat dimana sebelumnya pola pemikiran masyarakat masih bersifat primitif namun setelah adanya pembangunan perumahan tersebut maka pemikiran masyarakat juga ikut berubah menjadi lebih modern, hal ini dikarenakan banyaknya pendatang yang tinggal di perumahan tersebut terdiri dari berbagai golongan dan juga etnis yang berbeda beda. Hal ini tidak menutup kemungkinan mempengaruhi sifat dari masyarakat setempat, baik dengan sifat positifnya maupun negtifnya. Seperti sifat serikat bersama yang perlahan mulai berkurang, artinya bahwa dengan banyaknya para pendatang yang datang dengan berbagai latar belakang masing-masing juga ikut mempengaruhi sekaligus membawa sifat masyarakat /warga asli menjadi lebih terbuka, melek ilmu pengetahuan dan teknologi, egois, individualistik, dan lain sebagainya. Juga ikut berkontribusi mempengaruhi lifestyles atau gaya hidup dari masyarakat sekitar perumahan, seperti cara berpakaian atau berbahasa. Sedangkan gaya hidup merupakan bagian dari kebudayaan, sementara kebudayaan merupakan fakta sosial. Disinilah arus globalisasi dan modernisasi mulai masuk seiring dengan pembangunan perumahan tersebut. Pembangunan perumahan itu sendiri merupakan salah satu rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan berencana yang dilakukan secara sadar oleh masyarakat bersama pemerintah menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa (Siagian, 1974:21). Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Salah satu contohnya yaitu perumahan yang berada di Bumi Rancaekek Kencana, dengan adanya pembangunan perumahan disini, ikut berkontribus dalam memajukan masyarakat disekiar perumahannya, salah satu aspeknya adalah mengenai pendidikan, setelah adanya pembangunan perumahan ini lembaga pendidikan dan lulusannya menjadi meningkat dibandingkan dengan sebelum adanya pembangunan perumahan di wilayah tersebut. Merujuk pada pernyataan diatas, jika kita hubungkan dengan pembangunan perumahan maka disini arus globalisasi dan modernisasi mulai masuk seiring dengan pembangunan perumahan tersebut. Dengan masuknya penghuni perumahan yang datang dari berbagai daerah membawa budaya dan latar belakangnya, melalui interaksi yang terjadi diantara mereka, maka nilai-nilai dan sifat-sifat masyarakat kota ikut membaur dengan masyarakat setempat.


D.    Pengertian dan Ciri-Ciri Permukiman Kumuh
Di kota-kota besar di Negara-negara Dunia biasa ditemukan adanya daerah kumuh atau pemukiman miskin. Adanya daerah kumuh ini merupakan pertanda kuatnya gejala kemiskinan, yang antara lain disebabkan oleh adanya urbanisasi berlebih di kota-kota tersebut. Secara umum, daerah kumuh (slum area) diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan.
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. (Sumber: UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Beberapa ciri-ciri daerah kumuh antara lain :
1.      Dihuni oleh penduduk yang padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran mapun karena adanya urbanisasi.
2.      Dihuni oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsisten yang hidup di bawah garis kemiskinan.
3.      Rumah-rumah yang ada di daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak layak.
4.      Kondisi kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
5.      Langkanya pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dsb.
6.      Pertumbuhannya yang tidak terencana sehingga penampilan fisiknya pun tidak teratur dan tidak terurus, jalan yang sempit, halaman tidak ada, dsb.
7.      Kuatnya gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
8.      Secara sosial terisolasi dari pemukiman lapisan masyarakat lainnya.
9.      Ditempati secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas (bermasalah).
10.  Biasanya ditandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal

E.     Pengelolaan Permukiman Kumuh
Kemiskinan merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan perkotaan. Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan kelompok miskin serta peningkatan pelayanan dasar bagi kelompok miskin dan pengembangan institusi penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan serta usaha perbaikan perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya.
Adapun cara untuk mengatasi permukiman kumuh yakni :
·         Pada dasarnya permukiman kumuh itu ada dua yaitu pemukiman kumuh di atas tanah legal dan pemukiman kumuh di atas tanah ilegal. Untuk pemukiman kumuh di atas tanah legal akan dilakukan peningkatan kualitas lingkungan seperti perbaikan prasarana air minum, sanitasi, dan jalan lingkungan. Sedangkan bagi pemukiman kumuh di atas lahan ilegal, maka warga yang menetap di pemukiman tersebut akan dipindahkan ke hunian yang lebih layak seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
·         Memberikan penyuluhan tentang dampak tinggal di permukiman kumuh
Tidak lepas dari dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh karena kondisi pemukiman yang jauh dari layak ini menyebabkan banyak masalah. Salah satunya adalah mewabahnya penyakit karena kebanyakkan pemukiman ini berada di pinggir rel kereta api, pinggiran sungai atau di bawah kolong jembatan sehingga tidak terlepas tentang penyakit. Contonya saja penyakit kulit atau gangguan system pernapasan karena minimnya sanitasi lingkungan tersebut. Maka dari itu pemerintah harus dapat memberikan penyuluhkan tentang dampak yang ditimbulkan dari pemukiman kumuh ini agar masyarakat bisa sadar dan peka bahayanya tinggal di pemukiman kumuh.
·         Program perbaikan kampung
Yakni memperbaiki struktur atau fasilitas di desa. Sehingga masyarakat dapat tertarik  untuk kembali ke kampung halamannya. Salah satu caranya bisa saja dengan memperbaikki fasilitas yang ada di desa seperti yang ada di kota atau dapat juga membangun lapangan kerja yang banyak di desa atau memberikan program-program bantuan untuk masyarakat desa seperti yang direncanakan pemerintah pada program transmigrasi.





BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2). Sedangkan di Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Pembangunan perumahan rakyat diperuntukkan  bagi golongan masyarakat yang berpendapatan rendah dan menengah dengan harga yang terjangkau. Dalam pengadaan perumahan rakyat (di daerah perkotaan) meliputi berbagai aspek yaitu aspek teknis, aspek ekonomi dan aspek sosial. Adapun dampak dari pembangunan perumahan terhadap lingkungan sekitar yaitu ada dampak terhadap lingkungan alam misalnya kurangnya lahan pertanian dan meningkatnya polusi udara serta dampak terhadap lingkungan sosial seperti terjadinya kesenjangan sosial.
Kemiskinan merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan  perkotaan. Tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota  besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan  pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota. Terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber  penyakit sosial lainnya.
Secara umum permasalahan yang sering terjadi di daerah permukiman kumuh adalah ukuran bangunan yang sangat sempit, tidak memenuhi standard untuk bangunan layak huni karena terbuat dari bahan-bahan bekas, rumah yang berhimpitan satu sama lain membuat wilayah permukiman rawan akan bahaya kebakaran, sarana jalan yang sempit dan tidak memadai, tidak tersedianya jaringan drainase, kurangnya suplai air bersih, jaringan listrik yang semrawut, dan fasilitas MCK yang tidak memadai.
Adapun cara mengatasi permukiman kumuh :
·         Untuk pemukiman kumuh di atas tanah legal akan dilakukan peningkatan kualitas lingkungan seperti perbaikan prasarana air minum, sanitasi, dan jalan lingkungan. Sedangkan bagi pemukiman kumuh di atas lahan ilegal, maka warga yang menetap di pemukiman tersebut akan dipindahkan ke hunian yang lebih layak seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
·         Memberikan penyuluhan tentang dampak tinggal di permukiman kumuh
·         Program perbaikan kampung yakni memperbaiki struktur atau fasilitas di desa.

B.     Saran
·         Pemerintah harus lebih memperhatikan masyarakat yang memiliki rumah yang tidak layak huni dengan cara membantu dalam membangun dan menyediakan perumahan yang harganya terjangkau untuk masyarakat yang berpendapatan rendah/sedang.
·         Pemerintah harusnya membuka banyak lapangan pekerjaan ataupun memberikan  pelatihan keterampilan kerja serta modal usaha seperti kredit mikro bagi mereka yang belum  punya pekerjaan agar mereka bisa membuka tempat usaha sendiri sehingga dapat mengurangi pengangguran.
·         Pemerintah juga sebaiknya menerapkan pengelolaan kampung “entrepreneur” bagi daerah-daerah yang selama ini dianggap sebagai kantong-kantong kemiskinan, sehingga selain warga-warga di daerah tersebut dibina untuk menjadi entrepreneur, kampung tersebut pun dapat dijadikan sebagai tempat wisata edukatif sehingga dapat memberikan pemasukkan bagi pemerintah daerahnya masing-masing.
·         Selain itu Pemerintah sebaiknya menjalankan program perbaikan kampung yakni memperbaiki struktur atau fasilitas di desa agar masyarakat nyaman dan mengurangi urbanisasi agar permukiman kumuh yang sebagian besar akibat dari urbanisasi bisa berkurang.






DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Rahardjo Adisasmita, 2005, Pembangunan Ekonomi Perkotaan, Graha Ilmu, Yogyakarta