Perencanaan Ekonomi adalah pengendalian dan pengaturan perekonomian dengan sengaja oleh suatu
penguasa pusat untuk mencapai suatu sasaran dan tujuan tertentu di dalam jangka
waktu tertentu pula. Jadi perencanaan ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara
sangatlah penting untuk kemajuan suatu negara dalam mengahadapi persaingan
ekonomi global, pasar, dan dapat menganalisis kegagalan lainnya dimasa depan,
sebagai arah kemajuan ekonomi negara terserbut.
Menurut Mohammad Hatta,
tujuan perencanaan adalah mengadakan
suatu perekonomian nasional yang diatur, yang direncanakan tujuannya dan
jalannya.
Fungsi
Perencanaan Pembangunan Secara Ekonomi
a.
Alokasi sumberdaya-sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih
efisien dan efektif sehingga dapat dihindari adanya pemborosan.
b.
Perkembangan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi mantap dan
berkesinambungan.
c.
Stabilitas ekonomi tercapai dalam menghadapi siklus konjungtur.
d.
Untuk mengatasi kegagalan pasar.
e.
Mengatasi dampak psykologies dan sikap/pendirian.
f.
Mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana.
Peranan Pemerintah dalam Perekonomian
Peranan Alokasi : Peranan alokasi oleh
pemerintah ini sangat dibutuhkan terutama dalam hal penyediaan barang-barang
yang tidak dapat disediakan oleh swasta yaitu barang-barang umum atau disebut
juga barang publik.Contohnya seperti udara bersih, jalan umum, jembatan, dll.
Peranan Distribusi : Peranan distribusi ini
merupakan peranan pemerintah sebagai distribusi pendapatan dan kekayaan.
Pemerintah dapat merubah distribusi pendapatan masyarakat baik secara langsung
maupun tidak langsung. Secara langsung misalnya dengan pajak progresif,
yaitu membebankan pajak yang relatif lebih besar bagi orang kaya dan
relatif lebih kecil bagi orang miskin, disertai subsidi bagi golongan miskin.
Secara tidak langsung, bisa melalui kebijaksanaan pengeluaran pemerintah,
misalnya: pembangunan perumahan tipe sederhana (RS) dan tipe sangat sederhana
(RSS) yang lebih banyak porsinya dibanding rumah mewah, untuk golongan
pendapatan tertentu, subsidi untuk pupuk petani, dan lain sebagainya.
Peranan Stabilisasi : Kegiatan
menstabilisasikan perekonomian yaitu dengan menggabungkan kebijakan-kebijakan
moneter dan kebijakan-kebijakan lain seperti kebijakan fiskal dan perdagangan
untuk meningkatkan atau mengurangi besarnya permintaan agregat sehingga dapat
mempertahankan full employment dan
menghindari inflasi maupun deflasi.
Sistem Ekonomi adalah permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat
menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan diproduksi (what),
bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa
tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara
tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Sistem perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Sistem
Perekonomian Indonesia
Sistem
Perekonomian Demokrasi
system ekonomi demokrasi Indonesia dapat didefinisikan
sebagai suatu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintahan Indonesia.
Adapun
ciri-ciri Sistem Perekonomian Demokrasi adalah sebagai berikut :
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas-asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
di kuasai negaranya dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
4)
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan
untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap
kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5)
Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan
yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6)
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7)
Potensi, inisiatif, dan kreasi setiap warga Negara di
kembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8)
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
Negara.
Sistem Perekonomian Kerakyatan
Sistem Ekonomi
Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas
kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan
pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Ciri-ciri Sistem Perekonomian Kerakyatan adalah sebagai
berikut :
1)
Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan yang sehat.
2)
Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai
keadilan, kepentingan social dan kualitas hidup.
3)
Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
4)
Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha
dan bekerja.
5)
Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan
perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Ø Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem
Ekonomi Kerakyatan
1)
Membangun
Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan
berkepribadian yang berkebudayaan,
2)
Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,
3)
Mendorong
pemerataan pendapatan rakyat,
4)
Meningkatkan
efisiensi perekonomian secara nasional.
Pelaku
dalam Sistem Perekonomian Indonesia
1.
Sektor
Usaha Formal sebagai Pelaku Ekonomi
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
a)
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
ü Kegiatan produksi
Pemerintah menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan
dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
ü Kegiatan
konsumsi
Pemerintah
akan membutuhkan bahan-bahan dasar yang digunakan untuk membangun
fasilitas-fasilitas yang di butuhkan oleh masyarakat.
ü
Kegiatan distribusi
Pemerintah menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaan-perusahaan Negara kepada masyarakat.
b)
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang
ekonomi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya pembangunan nasional. Pemerintah memiliki
kebijakan-kebijakan dalam menempuh peranannya. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah :
ü
Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
ü
Pemerintah mengeluarkan UU No. 07 Tahun 1992 mengatur
tentang Usaha Perbankan
ü
Pemerintah mengubah bentuk perusahaan Negara agar tidak
menderita kerugian, seperti Perun Pos Giro di ubah menjadi PT Pos Indonesia,
Perjan Pegadaian di ubah menjadi Perum pegadaian.
·
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan
dikelola atau beberapa orang swasta secara individu atau kelompok. Badan ini
didirikan dalam rangka untuk mengelola sumber daya alam Indonesia. Namun, dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945.
·
Koperasi
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan.
2.
Sektor
Usaha Informal sebagai kenyataan Ekonomi
usah-usaha
informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksinya terbatas, dan
tanpa bentuk badan hokum. Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai berikut :
a.
Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena
timbulnya tidak melalui perencanaan yang matang.
b.
Pada umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
c.
Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap. Baik
tempat maupun waktu/jam kerja.
d.
Modal dan peralatan serta perputaran usahanya
relative kecil.
·
Sektor
usaha informal antara lain sebagai berikut.
1.
Pedagang kaki lima
2.
Pedagang keliling
3.
Pedagang asongan
4.
Pedagang musiman
kapitalisme
pasar bebas : jenis
kapitalisme meninggalkan semua aspek masyarakat untuk diatur oleh pasar, dengan
sedikit atau tanpa intervensin dari pemerintah. di sini peran pemerintah
terbatas dalam melindungi nyawa dan harta benda warganya.
kapitalisme
korporasi : dalam jenis ekonomi
ini perusahaan birokrasi besar mendominasi perekonomian. hal ini memungkinkan untuk perencanaan jangka panjang
dan efisiensi, tapi kurang enovasi. perusahaan pereusahaan besar juga mungkin
memiliki pengaruh yang sama besar terhadap pemerintah yang mengarah ke undang2
yang dirancang untuk melindungi kepentingan perusahaan2.