SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA / SEMOGA BERMANFAAT / JANGAN LUPA SHOLAT, BACA QUR'AN, SEDEKAH DAN SOLAWATAN

Sabtu, 10 Januari 2015

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA "V"



Perencanaan Ekonomi adalah pengendalian dan pengaturan perekonomian dengan sengaja oleh suatu penguasa pusat untuk mencapai suatu sasaran dan tujuan tertentu di dalam jangka waktu tertentu pula. Jadi perencanaan ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara sangatlah penting untuk kemajuan suatu negara dalam mengahadapi persaingan ekonomi global, pasar, dan dapat menganalisis kegagalan lainnya dimasa depan, sebagai arah kemajuan ekonomi negara terserbut.
Menurut Mohammad Hatta, tujuan perencanaan adalah mengadakan suatu perekonomian nasional yang diatur, yang direncanakan tujuannya dan jalannya.
Fungsi Perencanaan Pembangunan Secara Ekonomi
a.       Alokasi sumberdaya-sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehingga dapat dihindari adanya pemborosan.
b.      Perkembangan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi mantap dan berkesinambungan.
c.       Stabilitas ekonomi tercapai dalam menghadapi siklus konjungtur.
d.      Untuk mengatasi kegagalan pasar.
e.       Mengatasi dampak psykologies dan sikap/pendirian.
f.       Mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana.
Peranan Pemerintah dalam Perekonomian
Peranan Alokasi : Peranan alokasi oleh pemerintah ini sangat dibutuhkan terutama dalam hal penyediaan barang-barang yang tidak dapat disediakan oleh swasta yaitu barang-barang umum atau disebut juga barang publik.Contohnya seperti udara bersih, jalan umum, jembatan, dll.
Peranan Distribusi : Peranan distribusi ini merupakan peranan pemerintah sebagai distribusi pendapatan dan kekayaan. Pemerintah dapat merubah distribusi pendapatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung misalnya dengan pajak progresif, yaitu membebankan pajak yang relatif lebih besar bagi orang kaya dan  relatif lebih kecil bagi orang miskin, disertai subsidi bagi golongan miskin. Secara tidak langsung, bisa melalui kebijaksanaan pengeluaran pemerintah, misalnya: pembangunan perumahan tipe sederhana (RS) dan tipe sangat sederhana (RSS) yang lebih banyak porsinya dibanding rumah mewah, untuk golongan pendapatan tertentu, subsidi untuk pupuk petani, dan lain sebagainya.
Peranan Stabilisasi : Kegiatan menstabilisasikan perekonomian yaitu dengan menggabungkan kebijakan-kebijakan moneter dan kebijakan-kebijakan lain seperti kebijakan fiskal dan perdagangan untuk meningkatkan atau mengurangi besarnya permintaan agregat sehingga dapat mempertahankan full employment dan menghindari inflasi maupun deflasi.
Sistem Ekonomi adalah permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem Perekonomian Demokrasi
system ekonomi demokrasi Indonesia dapat didefinisikan sebagai suatu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintahan Indonesia.
Adapun ciri-ciri Sistem Perekonomian Demokrasi adalah sebagai berikut :
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas-asas kekeluargaan.
2)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
3)      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai negaranya dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
4)      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5)      Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6)      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7)      Potensi, inisiatif, dan kreasi setiap warga Negara di kembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8)      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Sistem Perekonomian Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. 
Ciri-ciri Sistem Perekonomian Kerakyatan adalah sebagai berikut :
1)      Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2)      Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan social dan kualitas hidup.
3)      Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4)      Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5)      Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Ø  Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
1)      Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan,
2)      Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,
3)      Mendorong pemerataan pendapatan rakyat,
4)      Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.
Pelaku dalam Sistem Perekonomian Indonesia
1.      Sektor Usaha Formal sebagai Pelaku Ekonomi
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
a)      Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
ü  Kegiatan produksi
Pemerintah menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
ü  Kegiatan konsumsi
Pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan dasar yang digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas yang di butuhkan oleh masyarakat.
ü  Kegiatan distribusi
Pemerintah menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan Negara kepada masyarakat.
b)     Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya pembangunan nasional. Pemerintah memiliki kebijakan-kebijakan dalam menempuh peranannya. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah :
ü  Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
ü  Pemerintah mengeluarkan UU No. 07 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan
ü  Pemerintah mengubah bentuk perusahaan Negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perun Pos Giro di ubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian di ubah menjadi Perum pegadaian.
·         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola atau beberapa orang swasta secara individu atau kelompok. Badan ini didirikan dalam rangka untuk mengelola sumber daya alam Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945.
·         Koperasi
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
2.      Sektor Usaha Informal sebagai kenyataan Ekonomi
usah-usaha informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksinya terbatas, dan tanpa bentuk badan hokum. Ciri-ciri usaha informal antara lain sebagai berikut :
a.       Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena timbulnya tidak melalui perencanaan yang matang.
b.      Pada umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
c.       Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap. Baik tempat maupun waktu/jam kerja.
d.      Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relative kecil.
·         Sektor usaha informal antara lain sebagai berikut.
1.      Pedagang kaki lima
2.      Pedagang keliling
3.      Pedagang asongan
4.      Pedagang musiman

kapitalisme pasar bebas : jenis kapitalisme meninggalkan semua aspek masyarakat untuk diatur oleh pasar, dengan sedikit atau tanpa intervensin dari pemerintah. di sini peran pemerintah terbatas dalam melindungi nyawa dan harta benda warganya.
kapitalisme korporasi : dalam jenis ekonomi ini perusahaan birokrasi besar mendominasi perekonomian. hal ini  memungkinkan untuk perencanaan jangka panjang dan efisiensi, tapi kurang enovasi. perusahaan pereusahaan besar juga mungkin memiliki pengaruh yang sama besar terhadap pemerintah yang mengarah ke undang2 yang dirancang untuk melindungi kepentingan perusahaan2.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar