SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA / SEMOGA BERMANFAAT / JANGAN LUPA SHOLAT, BACA QUR'AN, SEDEKAH DAN SOLAWATAN

Jumat, 23 Januari 2015

PERENCANAAN WILAYAH. KAWASAN DAN DAERAH



perencanaan wilayah (regional) pada dasarnya adalah ruang lingkup danbentuk perencanaan pembangunan yang di dalamnya terdapat unsur ruang-ruang dan lokasi kegiatan ekonomi dan sosial secara terintegrasi.
Perencanaan wilayah adalah perencanaan penggunaan ruang wilayah dan perencanaan aktivitas pada ruang wilayah tersebut. Perencanaan ruang wilayah tercakup dalam kegiatan perencanaa tata ruang, sedangkan perencanaan aktivitas pada ruang wilayah (terutama aktivitas ekonomi) tercakup dalam kegiatan perencanaan pembangunan wilayah, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Perencanaan wilayah sebagai langkah dalam menciptakan kehidupan yang efisien, nyaman, serta lestari. Pada akhirnya, menghasilkan rencana yang menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang direncanakan, baik pihak pemerintah maupun pihak swasta.
Perencanaan Kawasan adalah perencanaan desain area kavling yang akan digunakan untuk beberapa fungsi bangunan seperti cluster, resort, club house, bangunan komersial.
perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap berpegang pada azas prioritas.



REPELITA



Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah senantiasa konsisten, sejalan dan selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Perencanaan pembangunan daerah dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah serta mempertimbangkan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Tujuan pelita :
Repelita I (1969-1974) memenuhi infrakstruktur dgn penekanan bidang pertanianb)
Repelita II (1974-1979) meningkatkan pembangunan di pulau kecil dgn trasmigrasic)
Repelita III (1979-1984) menekan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspord)
Repelita IV (1984-1989) menciptakan lapangan kerja baru dan industrie)
Repelita V (1989-1994) menekankan bidang transprotasi, komunikasi, dan pedidikan.

MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH


PENDAPATAN PERKAPITA



Pendapatan perkapita adalah jumlah nilai barang dan jasa rata-rata yang tersedia bagi setiap penduduk suatu negara pada suatu periode tertentu. Perhitungan pendapatan perkapita ini sendiri mempunyai beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut.
  • Pendapatan perkapita menjadi indikator standar hidup atau kesejahteraan suatu negara dari taun ke tahun.
  • Pendapatan perkapita dapat menjadi perbandingan tingkat kesejahteraan dan standar hidup antarnegara.
  • Pendapatan perkapita dapat menjadi pedoman kebijakan ekonomi yang akan diambil pemerintah.
Sedangkan, adapun kegunaan dari perhitungan pendapatan perkapita yaitu sebagai berikut.
  • Untuk mengetahui perbandingan kesejahteraan masyarakat suatu negara dari tahun ke tahun.
  • Untuk mengathui data-data perbandingan tingkat kesejahteraan penduduk suatu negara dengan negara lain.
  • Sebagai pedoman pengambilan kebijakan dalam bidang ekonomi.
  • Sebagai bahan perencanaan pembangunan dimasa yang akan datang.
  • Untuk membandingkan standar hidup bebrapa negara dalam kelompok rendah, menengah dan tinggi.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



Perencanaan pembangunan daerah merupakan system yang dibentuk dari unsur-unsur perencanaan, pembangunan dan daerah yang meliputi pengertian-pengertian :
1.      Perencanaan adalah suatu proses yang terus menerus yang melibatkan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan penggunaan sumber daya yang ada dengan sasaran untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masa yang akan datan.(LAN-DSE, 1999).
2.      Pembangunan adalah serangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa menuju perubahan yang lebih baik. (Ginanjar Kartasasmita, 1994)
3.      Daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. (UU No. 22/1999)
4.      Sehingga, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap berpegang pada azas prioritas.
Ciri-ciri perencanaan pembangunan daerah, meliputi :
1.      Menghasilkan program-program yang bersifat umum
2.      Analisis perencanaan yang bersifat makro/luas
3.      Lebih efektif dan efisien digunakan untuk perencanaan jangka menengah dan panjang
4.      Memerlukan pengetahuan secara interdisipliner, general dan universal namun tetap memiliki spesifikasi masing-masing yang jelas
5.      Fleksibel dan mudah untuk dijadikan sebagai acuan perencanaan pembangunan jangka pendek.
Perencanaan pembangunan daerah diperlukan karena :
1.      Adanya ketidakpuasan atas persoalan/masalah-masalah yang muncul sebagai tuntutan kebutuhan social yang tidak terelakkan, sehingga perencanaan berorientasi pada perubahan/perbaikan yang secara sadar diinginkan
2.      Adanya keterbatasan sumberdaya yang dimiliki daerah, sementara peruntukan/ kebutuhannya beragam, sehingga perencanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi atau optimalisasi pemilikan dan pemanfaatan sumber daya.
3.      Adanya keinginan/tujuan yang ingin dicapai untuk menjadi sesuatu yang lebih baik dan berorientasi masa depan.
4.      Adanya keinginan untuk memacu perkembangan sosio-ekonomi dan mengurangi atau menghapus ketidakadilan dan eksternalitas maupun mengoreksi kegagalan/ketidaksempurnaan pasar untuk menjamin kepentingan public.