Perencanaan
pembangunan daerah
merupakan system yang dibentuk dari unsur-unsur perencanaan, pembangunan dan
daerah yang meliputi pengertian-pengertian :
1. Perencanaan adalah suatu proses yang
terus menerus yang melibatkan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan
penggunaan sumber daya yang ada dengan sasaran untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu di masa yang akan datan.(LAN-DSE, 1999).
2. Pembangunan adalah serangkaian usaha
pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu
bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa
menuju perubahan yang lebih baik. (Ginanjar Kartasasmita, 1994)
3. Daerah merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat setempat. (UU No. 22/1999)
4. Sehingga, perencanaan pembangunan
daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk
melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu
komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu
dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada dan harus
memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap berpegang
pada azas prioritas.
Ciri-ciri
perencanaan pembangunan daerah, meliputi :
1. Menghasilkan program-program yang
bersifat umum
2. Analisis perencanaan yang bersifat
makro/luas
3. Lebih efektif dan efisien digunakan
untuk perencanaan jangka menengah dan panjang
4. Memerlukan pengetahuan secara
interdisipliner, general dan universal namun tetap memiliki spesifikasi
masing-masing yang jelas
5. Fleksibel dan mudah untuk dijadikan
sebagai acuan perencanaan pembangunan jangka pendek.
Perencanaan
pembangunan daerah diperlukan karena :
1. Adanya ketidakpuasan atas
persoalan/masalah-masalah yang muncul sebagai tuntutan kebutuhan social yang
tidak terelakkan, sehingga perencanaan berorientasi pada perubahan/perbaikan
yang secara sadar diinginkan
2. Adanya keterbatasan sumberdaya yang
dimiliki daerah, sementara peruntukan/ kebutuhannya beragam, sehingga
perencanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi atau optimalisasi pemilikan
dan pemanfaatan sumber daya.
3. Adanya keinginan/tujuan yang ingin
dicapai untuk menjadi sesuatu yang lebih baik dan berorientasi masa depan.
4. Adanya keinginan untuk memacu
perkembangan sosio-ekonomi dan mengurangi atau menghapus ketidakadilan dan
eksternalitas maupun mengoreksi kegagalan/ketidaksempurnaan pasar untuk
menjamin kepentingan public.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar