Perencanaan
pembangunan daerah merupakan
suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini
dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah senantiasa konsisten, sejalan
dan selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat dan
pemerintah provinsi.
Perencanaan
pembangunan daerah dilakukan
bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan
masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan
daerah serta mempertimbangkan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan
dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Tujuan pelita :
Repelita I (1969-1974) memenuhi infrakstruktur dgn penekanan bidang
pertanianb)
Repelita II (1974-1979) meningkatkan pembangunan di pulau kecil dgn
trasmigrasic)
Repelita III (1979-1984) menekan bidang industri padat karya untuk
meningkatkan ekspord)
Repelita IV (1984-1989) menciptakan lapangan kerja baru dan industrie)
Repelita IV (1984-1989) menciptakan lapangan kerja baru dan industrie)
Repelita V (1989-1994) menekankan bidang transprotasi, komunikasi, dan
pedidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar