BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ruang Lingkup Desa dan Kota
Sebelum kita membahas
lebih jauh mengenai ruang lingkup desa dan kota, ada baiknya kita terlebih
dahulu mengetahui pengertian dari ruang lingkup itu sendiri. Secara umum “ruang lingkup bisa berarti
pembatasan variable yang digunakan, berapa banyak subjek yang akan diteliti,
luas lokasi penelitian, materi yang dikaji, dan sebagainya.” Sedangkan secara khusus “ruang lingkup berarti
pengertian suatu materi secara lebih detail.” Dan dengan adanya ruang lingkup
ini materi yang disajikan jauh lebih terarah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Secara
umum desa bisa diartikan sebagai salah satu perwujudan geografis yang terjadi
akibat dari unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan budaya di
suatu wilayah tertentu dan memiliki hubungan timbal balik dengan desa lainnya.
Ciri khas tersebut bisa berupa kebiasaan, budaya, penduduk, mata pencaharian,
strata sosial, dan sebagainya. Dengan memiliki ciri khas, sebuah desa bisa
lebih meningkatkan kebersamaan antar warganya dan juga bisa menjadi pendapatan
tersendiri bagi warganya. Berikut ini ada beberapa definisi mengenai desa yang
diungkapkan oleh para ahli.
·
Menurut
Bintarto, desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan
oleh unsur-unsur fisiografi sosial ekonomi, politik, dan kultural dalam
hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-dearah sekitarnya.
·
Menurut
P.J. Bournen, desa adalah bentuk kuno dari kehidupan bersama yang hampir
semuanya saling mengenal; kebanyakan bekerja di bidang pertanian, perikanan,
dan sebagainya tergantung oleh hukum dan kehendak alam. Dalam tempat tinggal
itu terdapat banyak ikatan kekeluargaan yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah
sosial.
·
Menurut
R.H. Unang Soenardjo, desa adalah kesatuan masyarakat berdasar pada adat dan
hukumnya yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, mempunyai ikatan lahir
batin yang sangat kuat, baik karena keturunan maupun karena kesamaan politik,
ekonomi, sosial, dan keamanan, mempunyai susunan pengurus yang dipilih berdasar
pada kesepakatan bersama, mempunyai kekayaan dan mempunyai hak untuk mengatur
urusan rumah tangga sendiri-sendiri.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat dimana masyarakatnya
masih memiliki hubungan sosial yang sangat kental, kebanyakan bekerja di bidang
pertanian dan ikatan kekeluargaan yang kuat.
Secara
umum, kota merupakan tempat bermukim warga kota , tempat bekerja, tempat
kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintahan dan sebagainya. Sedangkan, secara
istilah Kota berasal dari kata urban yang mengandung pengertian kekotaan
dan perkotaan. Kekotaan menyangkut sifat-sifat yang melekat pada kota dalam artian
fisikal, social, ekonomi, budaya. Perkotaan mengacu pada areal yang memiliki
suasana penghidupan dan kehidupan modern dan menjadi wewenang pemerintah kota.
Berikut ini definisi kota menurut beberapa ahli:
· Menurut John Brickerhoff Jackson, kota adalah suatu
tempat tinggal manusia yang merupakan manifestasi dari perencanaan dan
perancangan yang dipenuhi oleh berbagi unsur seperti bangunan, jalan dan
ruang terbuka hijau.
· Menurut Marbun, kota merupakan kawasan hunian dengan jumlah penduduk
relatif besar, tempat kerja penduduk yang intensitasnya tinggi serta merupakan
tempat pelayanan umum. Kegiatan ekonomi merupakan hal yang penting bagi suatu
kota karena merupakan dasar agar kota dapat bertahan dan berkembang. Kedudukan aktifitas ekonomi sangat penting sehingga seringkali menjadi
basis perkembangan sebuah kota. Adanya berbagai kegiatan ekonomi dalam suatu
kawasan menjadi potensi perkembangan kawasan tersebut pada masa
berikutnya.
·
Menurut
Max Weber, Kota
adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan
ekonominya di pasar lokal.
·
Menurut Wirth,
Kota sebagai pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh
orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya. Akibatnya hubungan sosialnya
menjadi longgar acuh dan tidak pribadi (impersonal relation)
Jadi
dapat disimpulkan kota adalah suatu tempat dimana perkembangannya lebih maju
dan kehidupan masyarakatnya modern serta kurangnya ikatan kekeluargaaan antar
warganya dan masyarakatnya lebih individual.
Pengertian
dari ruang lingkup desa adalah batasan variabel dari suatu kesatuan hukum
dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut
mengadakan pemerintah sendiri.
Pengertian
dari ruang lingkup kota adalah batasan variabel dari suatu bentang budaya yang ditimbulkan
oleh unsur-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi,
corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan
materialistis.
B.
Ruang Lingkup Desa dan Kota
Di Indonesia kehidupan
masyarakat pedesaan memiliki suatu hubungan yang lebih mendalam dan erat bila
dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
Di dalam kehidupan masyarakat pedesaan Indonesia memiliki sistem kehidupan umumnya
berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
Sebagian besar warga
masyarakat pedesaan memiliki mata pencaharian sebagai petani.
Pekerjaan-pekerjaan yang di luar pertanian merupakan pekerjaan sambilan yang
biasa mengisi waktu luang. Masyarakat pedesaan di Indonesia bersifat homogen,
seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
Selain itu, kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia identik dengan dengan
istilah gotong-royong yang merupakan kerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan
mereka. Kerja bakti itu ada dua macam, yaitu kerja sama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang timbul dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri,
dan kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya tidak dari inisiatif
warga itu sendiri.
Secara sosiologis penekanannya pada
pola hubungan serta kesatuan masyarakat industri, bisnis, dan wirausaha
lainnya dalam struktur yang lebih kompleks. Sedangkan secara fisik, kota
dinampakkan dengan adanya gedung-gedung yang menjulang tinggi, hiruk pikuknya
kendaraan, pabrik, kemacetan, kesibukan warga masyarakatnya, persaingan yang
tinggi, polusinya, dan sebagainya.
Masyarakat di perkotaan secara
sosial kehidupannya cendrung heterogen, individual, persaingan yang tinggi yang
sering kali menimbulkan pertentangan atau konflik. Munculnya sebuah asumsi yang
menyatakan bahwa masyarakat kota itu pintar, tidak mudah tertipu, cekatan dalam
berpikir, dan bertindak, dan mudah menerima perubahan, itu tidak selamanya
benar, karena secara implisit dibalik semua itu masih ada masyarakatnya yang
hidup di bawah standar kehidupan sosial. Untuk lebih memahami mengenai
kehidupan masyarakat desa dan kota, berikut akan diuraikan ruang lingkup dari
desa dan kota:
a.
Lingkungan
umum dan orientasi alam
Bagi masyarakat kota cendrung
mengabaikan kepercayaan yang berkaitan dengan kekuatan alam serta pola hidupnya
lebih mendasarkan pada rasionalnya. Dan bila dilihat dari mata pencahariannya
masyarakat kota tidak bergantung pada kekuatan alam, melainkan bergantung
pada tingkat kemampuannya (capablelitas) untuk bersaing dalam dunia
usaha.
Berbeda dengan masyarakat desa yang masih sangat
bergantung pada hukum alam dan adat istiadat. Dan dilihat dari mata
pencahariannya masyarakat desa sangat bergantung pada kekuatan alam.
b.
Pekerjaan
atau mata pencaharian
Kebanyakan masyarakat kota lebih
cenderung mengarah pada bidang perindustrian dan perdagangan yang merupakan
basis perekonomian masyarakat, bentuk mata pencaharian yang primer seperti
sebagai pengusaha, pedagang, dan buruh industri. Namun ada sekelompok
masyarakat yang bekerja pada sektor informal misalnya pemulung, pengemis dan
pengamen.
Di desa masyarakat lebih cenderung
pada bidang pertanian karena masih luasnya lahan pertanian yang bisa
dibudayakan. Walaupun terlihat adanya tukang kayu,tukang genteng
dan bata, akan tetapi inti dari pekerjaan mereka adalah pertanian.
Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian hanya merupakan pekerjaan
sambilan saja.
c.
Infrastruktur
Infrastruktur dapat menjelaskan
lingkup desa dan kota, infrastruktur di kota jauh lebih kompleks jika
dibandingkan dengan infrastruktur di desa yang bisa digolongkan cenderung
minimum.
d.
Ukuran
komunitas
Umumnya masyarakat perkotaan lebih
heterogen dibandingkan masyarakat pedesaan. Karena mayoritas masyarakatnya
berasal dari sosiokultural yang berbeda-beda, dan masing-masing dari mereka
mempunyai tujuan yang bermacam-macam pula, diantaranya ada yang mencari
pekerjaan atau ada yang menempuh pendidikan. Jumlah penduduknya masih relatif
besar. Berbeda dengan masyarakat pedesaan, komunitas pedesaan lebih kecil
daripada komunitas perkotaan. Pekerjaan di bidang pertanian, perimbangan tanah
dengan manusia cukup tinggi dibandingkan dengan industri, dan akibatnya daerah
pedesaan mempunyai penduduk yang rendah per kilometer perseginya, dan tanah
pertanian luasnya bervariasi.
e.
Kepadatan
penduduk
Tingkat kepadatan di kota lebih
tinggi bila dibandingkan di desa, hal ini disebabkan oleh kebanyakan penduduk
di daerah perkotaan awalnya dari berbagai daerah.
f.
Homogenitas
dan heterogenitas
Homogenitas dalam pedesaan
diwujudkan dalam bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan prilaku. Sebaliknya di
kota heterogenitas tampak dalam orang-orang dengan macam-macam subkultur dan
kesenangan, kebudayaan, mata pencaharian. Kota mempunyai daya tarik dalam hal
pendidikan, komunitas dan transportasi sehingga kota tempat berkumpul bebagai
kelompok etnis.
g.
Diferensiasi
sosial
Di daerah perkotaan, diferensiasi
sosial relatif tinggi, sebab tingkat perbedaan agama, adat istiadat, bahasa,
dan sosiokultural yang dibawa oleh para pendatang dari berbagai daerah cukup
tinggi. Sedang di daerah pedesaan diferensiasi sosial reletif rendah karena
adanya kesamaan dalam bahasa, kepercayaan, adat istiadat dan prilaku.
h.
Pelapisan
sosial
Lapisan sosial di desa lebih
didominasi oleh perbedaan status dan peranan di dalam struktur masyarakatnya.
Di dalam struktur masyarakat kota lebih menghargai prestasi daripada keturunan.
i.
Mobilitas
sosial
Mobilitas pada masyarakat perkotaan
lebih dinamis daripada masyarakat pedesaan. Kenyataan itu adalah sebuah
kewajaran sebab perputaran uang lebih banyak terjadi di daerah perkotaan
daripada di pedesaan.
j.
Interaksi
sosial
Penduduk kota lebih sering kontak
tetapi cenderung lebih formal, dan tidak bersifat pribadi, tetapi melalui tugas
atau kepentingan lain. Sehingga hubungan yang terjadi hanya seperlunya saja.
Masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya dan tingkat mobilitas sosialnya
rendah, maka kontak pribadi per induvidu lebih sedikit. Juga kontak dengan
radio, televisi, majalah , poster, koran, dan media lain yang lebih
sophisticated.
k.
Pengawasan
sosial
Dikarenakan masyarakatnya yang
kurang saling mengenal satu sama lain dan juga luasnya wilayah kultural
perkotaan di tambah lagi keheterogenitasan masyarakatnya yang membuat sistem
pengawasan sosial perilaku antar anggota masyarakatnya makin sulit terkontrol. Sedang
didesa tekanan sosial oleh masyarakat desa lebih kuat karena bersifat pribadi
dan ramah tamah, dan keadaan masyarakatnya homogen. Penyesuaian terhadap
norma-norma sosial lebih tinggi dengan tekanan sosial informal dan nantinya
dapat sebagai pengawasan sosial.
l.
Pola
kepemimpinan
Dikota pola kepemimpinannya
didasarkan pada pertanggung jawaban secara rasional atas dasar moral dan hukum.
Dengan demikian hubungan antar pemimpin dan warga masyarakatnya berorientasi
pada hubungan formalitas. Sedangkan didesa pola kepemimpinannya dinilai
berdasarkan kualitas pribadi. Misalnya karena kesalehan, kejujuran, jiwa pengorbanannya,
dan pengalamannya. Kriteria ini melekat terus pada generasi berikutnya, maka
kriteria pun akan menentukan kepemimpinan di pedesaan.
m. Standar kehidupan
Berbagai fasilitas dan sarana akan
membahagiakan kehidupan apabila disediakan dan cukup nyata dirasakan oleh
penduduk yang jumlahnya padat. Di kota dengan konsentrasi dan jumlah penduduk
yang padat, tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuha tersebut,
sedangkan didesa tidak harus demikian.
n.
Ketidaksetiakawanan
sosial
Dalam masyarakat pedesaan
ciri-cirinya akibat dari sifat-sifat yang sama, persamaan dalam pengalaman,
persamaan tujuan dimana hubungannya bersifat informal dan bukan bersifat
kontrak sosial/ perjanjian. Dalam masyarakat desa ditemukan gotong-royong, dan
musyawarah. Sedangkan di kota terdapat perbedaanpembagian tenaga kerja, saling
tergantung, spesialisasi, tidak bersifat pribadi, bermacam-macam perjanjian
serta hubungannya bersifat formal.
o.
Nilai
dan sistem nilai
Hal tersebut dapat diamati dalam
kebiasaan, cara, dan norma yang berlaku. Di pedesaan masih berlaku nilai-nilai
keluarga, pola bergaul, mencari jodoh. Nilai-nilai agama masih dipegang kuat.
Bentuk ritual-ritul agama dikaitkan dengan proses dewasnya manusia yang dikuti
upacara-upacara. Pendidikan belum merupakan nilai orientasi penuh, cukup hanya
bisa baca tulis dan pendidikan agama. Dalam nilai-nilai ekonomi masih bersifat
subsistem tradisional. Dalam masyarakat perkotaan nilai dan sistem nilai di
dalam struktur masyarakat perkotaan lebih bersifat formal, berdasarkan
aturan-aturan yang resmi seperti hukum dan perundang-undangan.
C.
Fungsi Desa dan Kota
Fungsi desa
dapat dilihat dari dua segi, yaitu kedudukan desa sebagai bentuk pemerintahan
terkecil di negara Indonesia dan desa dalam tinjauan region atau wilayah geografis,
yaitu sebagai daerah “hinterland” atau daerah yang mendukung keperluan
masyarakat kota khususnya kebutuhan sumber bahan pangan.
Dalam
fungsinya sebagai pemerintahan daerah tingkat terendah, pemerintahan desad
iharapkan mampu menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh
pemerintah yang lebih tinggi, misalnya kabupaten dan propinsi. Jadi pemerintah
desa dengan semua aparatnya harus mampu mengarahkan perubahan-perubahan,
melaksanakan fungsi administratif, membantu proyek-proyek masyarakat,
memperkenalkan pemikiran-pemikiran baru dan inovasi yang maju ke arah keajuan
dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran penduduk yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi desa dapat diuraikan sebagai berikut:
Ø
Ke
dalam
a. Sebagai mata pencaharian penduduk karena
lahan di desa dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti
pertanian, perkebunan dan peternakan.
b.
Dalam
fungsinya sebagai pemerintah daerah tingkat terendah, pemerintah desa mampu
menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah yang
lebih tinggi, misalnya kabupaten dan provinsi. Dalam melaksanakan programnya,
aparat desa harus dapat menyelaraskan dengan kondisi yang ada di daerah
masing-masing.
c.
Sebagai
sarana untuk mempererat tali persaudaraan karena di desa kekerabatannya masih
sangat erat, misalnya dalam hal kerja bakti membersihkan lingkungan desa.
Ø
Ke
luar
a. Desa sebagai sumber tenaga kerja bagi
kota. Kebutuhan tenaga kerja karena beraneka ragamnya lapangan pekerjaan di
kota seringkali dipenuhi oleh penduduk yang berasal dari desa.
b.
Desa
sebagai mitra pembangunan wilayah kota karena banyak penduduk desa berusia
produktif yang bekerja dalam proses pembangunan fisik di kota, sehingga dapat
dijadikan mitra dalam rangka pembangunan wilayah perkotaan.
c.
Desa
merupakan hinterland, yaitu daerah penyokong/penyuplai kebutuhan masyarakat
kota karena sebagian lahan di desa dimanfaatkan untuk areal pertanian. Hasil
produksi pertaniannya ada yang dikonsumsi sendiri dan ada yang untuk dijual di
kota.
d.
Sebagai
penyuplai kebutuhan masyarakat kota, desa merupakan peghasil bahan makanan bagi
penduduk perkotaan, misalnya padi, jagung dan buah-buahan. Oleh karena itu,
desa berfungsi sebagai sumber bahan mentah bagi kota.
e.
Desa
dapat dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi masyarakat kota karena udaranya yang
bersih dan jauh dari keramaian untuk menghilangkan jenuh dari rutinitas
sehari-hari.
f.
Desa
sebagai sarana religius karena jauh dari pusat hiburan malam.
g.
Desa
merupakan pusat industri kecil dan industri kerajinan rakyat dan hasilnya
dipasarkan ke kota.
Ø
Sebagai
bagian dari negara
Desa yang memiliki potensi keindahan
alam, jauh dari polusi dan keramaian kota, serta kebudayaannya yang masih unik
merupakan daya tarik sektor pariwisata dan menarik turis baik dalam negeri
maupun luarnegeri untuk dating berkunjung. Sehingga, dapat menghasilkan devisa
bagi negara.
Dengan
menyimak definisi kota yang diutarakan oleh para ahli seperti yang telah
dijelaskan di depan, tentu dapat melihat apa fungsi kota. Oleh karenanya,
dapatlah dibuat kategori kota seperti yang dikemukakan oleh NOEL
P. GIST sebagai berikut :
- Production Center
- Center of trade and commerce.
- Political Capital.
- Cultural Center.
- Health and Recreation.
- Divercified cities.
Demikianlah fungsi kota
secara garis besar, yang sekaligus menunjukkan tujuan yang ingin dicapai oleh
suatu kota. Untuk lebih jelasnya berikut uraian mengenai fungsi kota:
Ø Ke
dalam
a.
Kota sebagai
sarana rekreasi warga setempat karena banyak tersedia berbagai macam tempat
rekreasi yang menghibur.
b.
Kota sebagai
sarana kesehatan yang baik karena didukung fasilitas dan tenaga medis yang
baik.
c.
Kota sebagai
sarana mendapat pendidikan yang bermutu karena mempunyai tenaga didik dan
kurikulum yang tertata baik.
d.
Kota merupakan
tempat melamar pekerjaan karena lowongan pekerjaan yang disediakan beraneka
ragam, tetapi terbatas jumlahnya.
Ø Ke
luar
a.
Kota sebagai
sarana urbanisasi bagi penduduk desa karena fasilitas dan lowongan pekerjaan
yang tersedia beraneka ragam.
b.
Kota sebagai
pusat rekreasi masyarakat desa bila merasa bosan dengan tempat rekreasi di
desa.
c.
Kota merupakan
sarana bagi masyarakat desa yang ingin mendapat pendidikan yang lebih baik.
d.
Kota merupakan
sarana bagi masyarakat desa untuk mengobati sakit apabila tidak dapat
disembuhkan di desa.
Ø Sebagai
bagian dari negara
a.
Kota sebagai
pusat pemerintahan.
b.
Kota dapat
mendatangkan devisa bagi negara karena sebagai pusat industri yang menghasilkan
sesuatu untuk diekspor ke negara lain.
c.
Kota sebagai
pusat pariwisata penduduk mancanegara karena memiliki tempat rekreasi yang
beraneka ragam, sehingga dapat mendatangkan devisa bagi negara.
d.
Kota sebagai
pusat perekonomian karena kegiatan ekonomi terpusat di kota.
e.
Kota sebagai
pusat politik dan administrasi pemerintahan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian desa dan
kota sangatlah beragam tergantung dari segi mana kita melihatnya, seperti yang
telah dipaparkan diatas mengenai pengertian desa dan kota dari para ahli.
Pengertian
dari ruang lingkup desa adalah batasan variabel dari suatu kesatuan hukum
dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut
mengadakan pemerintah sendiri. Pengertian dari ruang lingkup kota adalah
batasan variabel dari suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur
alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan
yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis.
Kemudian
dalam kehidupan masyarakat desa dan kota bisa diuraikan dari beberapa ruang
lingkup kajiannya, yaitu : lingkungan umum dan orientasinya, pekerjaan dan mata
pencaharian, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas dan
heterogenitas, deferensiasi sosial, pelapisan sosial, mobilitas sosial,
interaksi sosial, pengawasan sosial, pola kepemimpinan, standar kehidupan,
kesetiakawanan, nilai dan sistem nilai.
Fungsi desa
dapat dilihat dari dua segi, yaitu kedudukan desa sebagai bentuk pemerintahan
terkecil di negara Indonesia dan desa dalam tinjauan region atau wilayah
geografis, yaitu sebagai daerah “hinterland” atau daerah yang mendukung
keperluan masyarakat kota khususnya kebutuhan sumber bahan pangan. Dalam
fungsinya sebagai pemerintahan daerah tingkat terendah, pemerintahan desad
iharapkan mampu menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh
pemerintah yang lebih tinggi, misalnya kabupaten dan propinsi. Fungsi dari kota
adalah sebagai berikut:
a.
Kota sebagai
pusat pemerintahan.
b.
Kota dapat
mendatangkan devisa bagi negara karena sebagai pusat industri yang menghasilkan
sesuatu untuk diekspor ke negara lain.
c.
Kota sebagai
pusat pariwisata penduduk mancanegara karena memiliki tempat rekreasi yang
beraneka ragam, sehingga dapat mendatangkan devisa bagi negara.
d.
Kota sebagai
pusat perekonomian karena kegiatan ekonomi terpusat di kota.
e.
Kota sebagai
pusat politik dan administrasi pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
http://sosiologiiainsupel.blogspot.com/2011/03/pengertian-dan-ruang-lingkup-perkotaan.html
diakses tanggal 18 Desember 2014
http://vauzi.com/pengertian-ruang-lingkup-secara-umum-dan-khusus/html
diakses tanggal 18 Desember 2014
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/sosi4303/pengertian%20desa.html
diakses tanggal 18 Desember 2014
http://dilihatya.com/1798/pengertian-desa-menurut-para-ahli.html
diakses tanggal 18 Desemer 2014
https://www.academia.edu/8635253/Konsep_dan_Pengertian_Kota_Menurut_Para_Ahli.html
diakses tanggal 18 Desember 2014
http://subiantogeografi.wordpress.com/pengertian-desa-dan-kota/html
diakses tanggal 18 Desember 2014
http://ekadut.blogspot.com/2010/01/fungsi-desa.html
diakses tanggal 19 Desember 2014
http://samuel-idegue.blogspot.com/2012/01/kehidupan-masyarakat-pedesaan-di.html
diakses tanggal 19 Desember 2014
http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-70869-Pengetahuan%20Akademik-FUNGSI%20%20KOTA.html
diakses tanggal 19 Desember 2014
https://nido05.wordpress.com/masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat-perkotaan/html
diakses tanggal 19 Desember 2014
http://ewissok.blogspot.com/2012/10/pola-keruangan-desa.html
diakses tanggal 19 Desember 2014