SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA / SEMOGA BERMANFAAT / JANGAN LUPA SHOLAT, BACA QUR'AN, SEDEKAH DAN SOLAWATAN

Kamis, 22 Januari 2015

KESEMPATAN KERJA DIKOTA

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.
Sebuah negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti Indonesia.Masalah ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk menjadi mengara yang lebih maju.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Permasalahan pengangguran dan setengah pengguran ini merupakan persoalan serius karena dapat menyebabkan tingkat pendapatan Nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal.Untuk itu perlu adanya upaya untuk menanggulangi masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan banyaknya jumlah pengangguran.
2.      Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami paparkan dalam makalah kami yang berjudul “Kesempatan Kerja Di Kota” diantaranya adala sebagai berikut :
a.       Menjelaskan Apa penegrtian kesempatan kerja ?
b.      Menjelaskan beberapa golongan kesempatan kerja ?
c.       Menjelaskan bagaimana golongan kesempatan kerja ?
d.      Bagaimana strategi peningkatan kesempatan kerja ?
e.       Bagaimana perbedaan jenis pekerjaan di desa dan di kota ?
f.       Bagaimana upaya pemerintah dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja di Indonesia ?
3.      Tujuan
Agar penulis mengerti dan memahami bagaimana kesempatan kerja di kota dan menambah wawasan penulis maupun yang membacanya.




BAB II

PEMBAHASAN
1.      Pengerian Kesempatan Kerja
Tersedianya lapangan/kesempatan kerja baru untuk mengatasi peningkatan penawaran tenaga kerja merupakan salah satu target yang harus dicapai dalam pembangunan ekonomi daerah. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi khususnya investasi langsung (direct investment) pada sektor-sektor yang bersifat padat karya, seperti konstruksi, infrastruktur maupun industri pengolahan. Sementara pada sektor jasa, misalnya melalui perdagangan maupun pariwisata. Tenaga kerja adalah orang yang siap masuk dalam pasar kerja sesuai dengan upah yang ditawarkan oleh penyedia pekerjaan. Jumlah tenaga kerja dihitung dari penduduk usia produktif (umur 15 thn–65 thn) yang masuk kategori angkatan kerja (labourforce).
Kondisi di negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Angka resmi tingkat pengangguran umumnya menggunakan indikator pengangguran terbuka, yaitu jumlah angkatan kerja yang secara sungguh-sungguh tidak bekerja sama sekali dan sedang mencari kerja pada saat survei dilakukan. Sementara yang setengah pengangguran dan penganggur terselubung tidak dihitung dalam angka pengangguran terbuka, karena mereka masih menggunakan waktu produktifnya selama seminggu untuk bekerja meskipun tidak sampai 35 jam penuh.
Sumber data ketenagakerjaan seperti instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang berada di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota tidak pernah lagi mau mengirim data dan informasi ke pusat .Kondisi ini telah mempengaruhi keberadaan data dan informasi ketenagakerjaan, yang pada akhirnya data dan informasi ketenagakerjaan yang dipergunakan saat ini masih bertumpu pada data dan informasi ketenagakerjaan yang bersifat makro. Data dan informasi ketenagakerjaan makro tersebut, sampai saat ini belum mampu untuk menjawab berbagai tantangan dan masalah ketenaga-kerjaan yang dihadapi.
Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja. Dengan demikian, dapat menyerap pertambahan angkatan kerja.
Dalam ilmu ekonomi, kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing. Kesempatan Kerja (demand for labour) adalah suatu keadaan yang menggambarkan/ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja untuk diisi oleh para pencari kerja). Dengan demikian kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan atas tenaga kerja.  
Kesempatan kerja secara umum diartikan sebagai suatu keadaan yang mencerminkan jumlah dari total angkatan kerja yang dapat diserap atau ikut secara aktif dalam kegiatan perekonomian.Kesempatan kerja adalah penduduk usia 15 tahun keatas yang bekerja atau disebut pula pekerja.
2.      Golongan Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja apat dibedakan menjadi dua golongan yaitu:
a.       Kesempatan kerja permanen
kesempatan kerja yang memungkinkan orang bekerja secara terus-menerus sampai mereka pensiun atau tidak mampu lagi untuk bekerja. Misalnya adalah orang yang bekerja pada instansi pemerintah atau swasta yang memiliki jaminan sosial hingga hari tua dan tidak bekerja ditempat lain.
b.      Kesempatan kerja temporer
kesempatan kerja yang memungkinkan seseorang bekerja dalam waktu yang relatif singkat, kemudian menganggur untuk menunggu kesempatan kerja baru. Misalnya adalah orang yang bekerja sebagai pegawai lepas pada perusahaan swata dimana pekerja mereka tergantung order.
3.      Model Kesempatan Kerja
Model kesempatan kerja dapat dijelaskan dari dua sudut pandang, yaitu dari teori klasik dan teori Keynes. Teori klasik mengemukakan pandangan mereka mengenai kesempatan kerja, yaitu bahwa tingkat output dan harga keseimbangan hanya bisa dicapai kalau perekonomian berada pada tingkat kesempatan kerja penuh (full employment). Sementara, keseimbangan dengan tingkat kesempatan kerja penuh (equilibrium with full employment) hanya bisa dicapai melalui bekerjanya mekanisme pasar bebas. Jadi, adanya mekanisme pasar yang bekerja secara bebas tanpa campur tangan pemerintah itu merupakan necessary condition bagi tercapainya keseimbangan dengan kesempatan kerja penuh. Keseimbangan dengan kesempatan kerja penuh tersebut menurut kaum klasik merupakan kondisi yang ideal atau normal dari suatu perekonomian. Jika sampai terjadi pengangguran  di dalam perekonomian, maka hal tersebut hanyalah gejala atau fenomena yang bersifat sementara, bahwa dalam jangka panjang akan hilang dengan sendirinya melalui bekerjanya secara bebas mekanisme pasar.
Dalam pandangan klasik, perekonomian tidak akan kekurangan permintaan agregat, yang berarti segala barang yang diproduksikan akan dapat dijual, sedangkan tingkat produksi nasional dan kegiatan ekonomi ditentukan oleh faktor produksi yang digunakan. Atas dasar tersebut jumlah produksi sebagai dasar untuk menentukan kesempatan kerja. Fungsi produksi yaitu suatu fungsi yang menggambarkan hubungan antara jumlah produksi yang akan dihasilkan dengan jumlah faktor produksi yang digunakan dalam suatu proses produksi.
Masih dalam pandangan klasik, tingkat harga dan upah di dalam perekonomian dianggap cukup fleksibel, artinya harga-harga barang dan upah tenaga kerja sewaktu-waktu dengan cepat disesuaikan. Adanya fleksibilitas tingkat harga dan upah inilah menurut kaum klasik  yang menjamin selalu tercapainya keseimbangan dengan kesempatan kerja penuh di dalam perekonomian. Oleh karena itu, menurut pandangan klasik, yang langsung menentukan volume employment dan output bukanlah tingkat harga tetapi struktur intern dari harga. Tegasnya keputusan produsen mengenai output dan employment adalah tergantung pada hubungan antara ongkosnya (upah) dan harga yang dibayar oleh pembeli outputnya.  Setiap penjual menghasilkan output sampai pada tingkat ongkos marginalnya sama dengan harga yang sudah tertentu dan produsen akan mempekerjakan tenaga kerja sampai pada titik di mana produk marginal sama dengan upah riil yaitu upah uang yang dinilai menurut tingkat harga output.
Sementara dari sisi penawaran, individu pekerja di pandang menganut prinsip maksimisasi kepuasan. Mereka akan mempertimbangkan penggunaan waktu mereka antara bekerja atau santai. Meningkatnya upah identik dengan meningkatnya harga santai, sebagaimana hukum permintaan bahwa kenaikan harga suatu barang atau faktor akan cenderung menurunkan jumlah barang atau faktor yang diminta, akan banyak jasa pekerja yang ditawarkan pada tingkat upah tinggi.
Sedangkan kesempatan kerja menurut pandangan Keynes, berbeda dengan klasik. Menurut Keynes, kegiatan perekonomian tergantung pada segi permintaan, yaitu tergantung kepada perbelanjaan atau pengeluaran agregat yang dilakukan perekonomian pada suatu waktu tertentu. Diartikan dengan pengeluaran agregat adalah pengeluaran yang dilakukan untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh sesuatu perekonomian dalam suatu periode tertentu, dan hanya bisa diukur untuk suatu tahun tertentu.
Semakin besar perbelanjaan agregat (permintaan agregat) yang dilakukan dalam perekonomian, semakin tinggi tingkat kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja yang dicapai. Permintaan agregat yang wujudnya tidak selalu mencapai tingkat permintaan yang diperlukan untuk mencapai tingkat kesempatan kerja penuh. Oleh sebab itu, pengangguran akan selalu berlaku. Untuk mengatasinya, pemerintah perlu memengaruhi permintaan agregat, yang dilakukan dengan menjalankan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.
Dalam hal ini, diasumsikan bahwa terdapat hubungan antara output nasional dan kesempatan kerja nasional. Apabila pertumbuhan ekonomi  mengalami kenaikan maka kesempatan kerja mengalami kenaikan. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan maka kesempatan kerja pun akan mengalami penurunan.
Pandangan mainstream economyterhadap permintaan tenaga kerja adalah sebagaimana permintaan terhadap faktor produksinya, dianggap sebagai permintaan turunan (derived demand), yaitu penurunan dari fungsi perusahaan. Meskipun fungsi perusahaan cukup bervariasi, meliputi memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan penjualan atau perilaku untuk memberikan kepuasan kepada konsumen, namun maksimisasi keuntungan sering dijadikan dasar analisis dalam menentukan penggunaan tenaga kerja.
Dengan pertimbangan tersebut (maksimisasi keuntungan), dan dengan asumsi perusaha beroperasi dalam sistem pasar persaingan, maka perusahaan cenderung untuk mempekerjakan tenaga kerja dengan tingkat upah sama dengan nilai produk marginal tenaga kerja (ValueMarginal Product of Labor, VMPL) VMPL menunjukkan tingkat upah maskimum yang mau dibayarkan oleh perusahaan agar keuntungan perusahaan maksimum.
Analisis tradisional terhadap penawaran tenaga kerja sering didasarkan atas mengalokasikan waktunya, yaitu antara waktu kerja dan waktu nonkerja, dalam hal ini meliputi segala kegiatan yang tidak mendatangkan pendapatan secara langsung, seperti istirahat, merawat anak-anak, bersekolah, dan sebagainya. Pilihan tenaga kerja dalam mengalokasikan waktu dari dua jenis kegiatan ini yang akan menempatkan berapa tingkat imbalan (upah) yang diharapkan oleh tenaga kerja. Preferensi subjektif seseorang yang akan menentukan berapa besar jam kerja optimal yang ditawarkan dan tingkat upah yang diharapkan.
4.      Strategi Peningkatan Kesempatan Kerja
Sebagai strategi peningkatan kesempatan kerja yang diperlukan antara lain :
1.      Dari sisi persediaan tenaga kerja :
a.       Pengendalian jumlah penduduk dalam jangka panjang masih perlu dipertahankan.
b.       Pengendalian angkatan kerja dalam jangka pendek melalui peningkatan pendidikan yaitu dibedakan atas peningkatan kuantitas pendidikan (perluasan fasilitas pendidikan, peningkatan kondisi perekonomian keluarga yang mencegah angka putus sekolah dan peningkatan usia sekolah/wajib belajar 9 tahun) serta peningkatan kualitas pendidikan dan produktivitas tenaga kerja.
c.       Pemerataan pembangunan infrastruktur secara merata sehingga dapat mencegah migrasi desa-kota.

2.      Dari sisi kebutuhan tenaga kerja
a.       Perluasan dan penciptaan kesempatan kerja melalui kebijakan makro (seperti penyederhanaan mekanisme investasi, pengembangan sistem pajak yang ramah pengembangan usaha, sistem kredit yang menggerakkan sektor riil), kebijakan regional (melalui pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang menyerap tenaga kerja), kebijakansektoral ( di sektor pertanian dapat dilakukan melaluipenguatan kelembagaan (koperasi), membentuk kelompok yang terdiri dari beberapa usaha kecil (UKM) dalam pengolahan hasil pertanian, perbaikan teknik usaha tani, hingga pengembangan sistem pengemasan sesuai dengan kebutuhan pasar di luar komunitas, sedangkan di sektor industri melalui penyederhanaan mekanisme investasi, penataan sistem keamanan yang lebih baik, melakukan promosi peluang investasi daerah serta di sektor lainnya melalui sistem regulasi dan perizinan usaha yang lebih sederhana) dan kebijakan khusus (usaha kerajinan dan makanan bagi wanita di perdesaan, TKMT (Tenaga Kerja Muda Terdidik) yaitu program perluasan kesempatan kerja bagi lulusan SLTA ke perdesaan.
b.      Pengembangan sistem link and match dan informasi kerja.

5.      Perbedaan Jenis Pekerjaan Di Desa Dan Di Kota
Mata Pencaharian merupakan aktivitas manusia untuk memperoleh taraf hidup yang layak dimana antara daerah yang satu dengan daerah lainnya berbeda sesuai dengan taraf kemampuan penduduk dan keadaan demografinya. Begitupun dengan aktivitas mata pemcaharian di desa dan di kota yang berbeda. Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat serta bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota bergantung dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan pangan seperti beras, sayur mayur, daging dan ikan. Sedangkan Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan, petugas kebersihan dsb. Di desa pembagian kerjanya tidak mempunyai batas-batas kerja yang nyata dan cenderung homogen jenis matapencahariannya sedangkan di Kota pembagian kerjanya memiliki batas-batas yang nyata serta cenderung beragam jenis pekerjaannya.
Judul           : Foto Petani Bawang merah
Waktu         : Sabtu, 06 Oktober 2012 jam 9:46
Lokasi         : Desa Jatitujuh-Majalengka
Deskripsi: Petani merupakan matapencaharian di Desa yang sangat bergantung pada alam seperti terhadap iklim, topografi, kesuburan tanah. disebut pula Paham Determinis (Alam mempengaruhi manusia). Petani tersebut merupakan tenaga kerja terlatih yaitu tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja dengan cara melakukannya berulang-ulang sampai menguasai pekerjaan tersebut.
Relevansi: Memberikan Pengetahuan jenis pekerjaan di Desa berdasarkan keahlian dan kesesuian lingkungannya.
Judul         : Foto Petugas Kesehatan “Dokter”
Waktu       : Kamis, 01 November 2012 jam 10:09
Lokasi       : Poliklinik Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
Deskripi : Dokter merupakan petugas kesehatan di Rumah sakit yang ada di kota. Serta merupakan Tenaga kerja terdidik yaitu tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian pada suatu bidang karena telah menempuh pendidikan formal biasanya penampilanya rapih dan memiliki gengsi yang tinggi.
Relevansi : Memberikan Pengetahuan jenis pekerjaan di Kota berdasarkan keahliannya dan cara memperoleh gelar profesi tersebut. 
Judul         : Foto Tukang Kebun
Waktu       : Jumat, 01 November 2012 jam 10:04
Lokasi       : Taman Samping Lab School UPI Bandung
Deskripsi : Menggambarkan kurangnya sumber daya manusia yang produktif akibat kesenjangan pendidikan, jenis pekerjaan tersebut merupakan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yaitu tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.
Relevansi: Memberikan Pengetahuan jenis pekerjaan di Kota berdasarkan keahliannya yang mengandalkan tenaga.

6.      Upaya Pemerintah Dalam Penciptaan Dan Perluasan Kesempatan Kerja Di Indonesia
Dengan jumlah pengangguran yang demikian besar dan terus meningkat, sebagian besar bekerja pada lapangan kerja informal, sebagian besar memiliki tingkat pendidikan dan berketerampilan rendah, serta umumnya masih berusia muda, maka kebijakan ketenagakerjaan difokuskan kepada penciptaan pasar tenaga kerja yang lebih luwes. Penciptaan pasar kerja yang lebih luwes akan mendorong perluasan kesempatan kerja pada industri padat pekerja. Dengan besarnya jumlah angkatan kerja di Indonesia, industri padat pekerja sangat dibutuhkan. Kebijakan pasar kerja yang dibuat harus mempermudah orang untuk melakukan kegiatan ekonomi termasuk kemudahan bagi tenaga kerja untuk dapat berpindah pekerjaan dari pekerjaan yang kurang produktif ke pekerjaan yang lebih tinggi produktivitasnya.
Memperhatikan kondisi permasalahan ketenagakerjaan seperti tersebut di atas, maka arah kebijakan peningkatan iklim ketenagakerjaan pada tahun 2007 ditujukan pada:
a.       Melanjutkan Kebijakan Penciptaan Pasar Kerja yang Lebih Luwes
Kebijakan pasar kerja yang lebih luwes telah mulai diupayakan sejak tahun 2005. Kebijakan ini ditempuh agar tercipta kesempatan kerja di lapangan kerja formal seluas-luasnya. Pemerintah terus berupaya untuk mendorong terciptanya pekerjaan formal atau modern seluas-luasnya, dengan mempertimbangkan besarnya angkatan kerja yang masih berusia muda, berpendidikan dan berketerampilan rendah. Berkaitan dengan penciptaan pasar tenaga kerja yang luwes, berbagai aturan main yang telah disempurnakan di antaranya mencakup aturan main tentang rekrutmen dan outsourcing, pengupahan, dan PHK, sudah menjadi salah satu agenda pemerintah dalam paket kebijakan perbaikan iklim investasi. Penyempurnaan tersebut juga telah diupayakan melalui amandemen Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu, beberapa aturan main yang telah disempurnakan dan disusun dengan baik harus dapat diterapkan.
Penyempurnaan aturan main yang berkaitan dengan rekrutmen dan outsourcing dipertimbangkan dapat mengurangi hambatan penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Pengalaman baik negara berkembang maupun negara maju terhadap penggunaan pekerja outsourcing dapat menjadi pembuka jalan untuk memasuki kesempatan yang lebih besar. Di samping itu, penyempurnaan aturan main yang berkaitan dengan pengupahan dapat dilanjutkan dan dikembangkan. Kriteria kenaikan upah minimum hendaknya mencerminkan berbagai tujuan yang lebih luas seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, kondisi makro ekonomi, dan perlindungan pendapatan bagi kelompok pekerja berupah rendah. Upah minimum harus dikembalikan fungsinya untuk melindungi pekerja dengan upah terendah di lapangan kerja modern.
Selanjutnya penyempurnaan aturan main yang berkaitan dengan PHK, khususnya pemberian pesangon, telah diupayakan agar dapat diterima semua pihak. Pemberian pesangon ini telah memperhitungkan berbagai aspek agar di satu pihak tidak memberatkan pengusaha, dan di lain pihak pekerja juga memperoleh pesangon yang memadai. 
b.      Melanjutkan Upaya Penyempurnaan Hubungan Industrial
Langkah-langkah pemerintah yang telah dilakukan pada tahun 2006 dalam rangka menyempurnakan hubungan industrial terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) telah mulai diberlakukan pada tanggal 14 Januari 2006. Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mewujudkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.
Dalam mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, peran dan fungsi pemerintah adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan hubungan industrial. Untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut diperlukan petugas pengawas. Sejalan dengan itu, kuantitas dan kualitas tenaga pengawas sebagai bagian dari pengembangan sumberdaya manusia perlu ditingkatkan. Petugas pengawas ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan petugas pengawas ketenagakerjaan yang masih terbatas.
Dalam rangka memperlancar penyelesaian perselisihan hubungan industrial, peran pemerintah sangat diperlukan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih agar semaksimal mungkin memilih jalur penyelesaian bipartit, yaitu melalui negosiasi langsung antara serikat pekerja dengan pengusaha. Jalur ini merupakan jalur yang paling efektif, relatif cepat dan tidak memerlukan biaya. Dengan demikian penerapan Undang-Undang PPHI memerlukan aturan main yang adil agar dalam pelaksanaan negosiasi terjadi keseimbangan dan kesetaraan antara pihak-pihak yang berselisih.
Kelancaran proses penyelesaian melalui bipartit sangat bergantung pada itikad baik dari masing-masing pihak yang berselisih. Untuk memperlancar dan memudahkan proses perundingan dengan itikad baik (code of good faith) serta untuk keseimbangan dan kesetaraan antarpihak yang berselisih diperlukan suatu aturan main yang jelas dan adil. Aturan main tersebut menetapkan pedoman mengenai bagaimana pihak yang berselisih dapat berinteraksi satu sama lain secara jujur dan terbuka dengan tata laku beritikad baik.
c.       Menyempurnakan Berbagai Upaya Untuk Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
Peranan pendidikan dan pelatihan kerja memiliki arti penting dalam memenuhi tuntutan kebutuhan tenaga terampil dalam berbagai jenis pekerjaan. Selain itu, pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu menambah pengetahuan dan memberi kesempatan kerja yang lebih luas bagi tenaga kerja yang dihasilkan Sesuai dengan peranan ini, pendidikan dan pelatihan kerja harus dapat menghasilkan tenaga yang mampu mengembangkan potensi masyarakat untuk dapat menghasilkan barang dan jasa yang berguna termasuk cara-cara memasarkannya. Kemampuan ini amat penting untuk memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha. Dalam kaitan ini, sumberdaya manusia dikembangkan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dilakukan melalui penyempurnaan penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja agar kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja (demand driven). Peran dan fungsi BLK juga terus ditingkatkan agar BLK mampu menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi sehingga pada akhirnya kinerja BLK pun meningkat. Nantinya, para lulusan BLK pun diharapkan akan berkualitas dan berkompetensi tinggi sesuai dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja. Di samping itu, peningkatan kualitas tenaga kerja juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja termasuk masyarakat. Dengan demikian Pemerintah mendorong terselenggaranya pelatihan di perusahaan-perusahaan yang didukung oleh pendanaan pelatihan dari, oleh, dan untuk perusahaan/masyarakat.
Tuntutan akan kualitas tenaga kerja menjadi semakin mendesak. Peran dan fungsi pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi (competency based training) menjadi langkah penting dan strategis untuk terus menerus diupayakan dan dikembangkan. Dengan dikembangkannya pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi, maka lulusan/tamatan pendidikan dan pelatihan kerja dapat mengikuti uji kompetensi dalam rangka mendapatkan sertifikasi kompetensi. Pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapat lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2004.
d.      Menyiapkan Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Untuk memecahkan masalah kesenjangan antara sertifikasi kompetensi tenaga kerja di bidang pendidikan dan pelatihan diperlukan kesepakatan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional (National Qualification Framework). Kerangka kualifikasi nasional adalah suatu kerangka kerja (framework) dari sistem sertifikasi yang dapat menyandingkan dan mengintegrasikan sistem sertifikasi bidang pendidikan dan sistem sertifikasi bidang pelatihan dalam rangka pemberian pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja. Kerangka Kualifikasi Nasional dimaksudkan untuk memberi alternatif bagi tenaga kerja melakukan perpindahan dari jalur pendidikan umum ke jalur pelatihan dan sebaliknya. Untuk mewujudkannya perlu dikembangkan program penyesuaian (bridging program) sebagai bagian dari Kerangka Kualifikasi Nasional. Melalui program penyesuaian ini memungkinkan seseorang untuk berpindah dari jalur pelatihan ke jalur pendidikan dengan memperhitungkan kompetensi yang telah dimiliki melalui testing system yang ketat. Pemenuhan Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan pengakuan nasional atas luaran pendidikan dan pelatihan. Banyaknya jenis sertifikasi dan kualifikasi yang berkembang di berbagai sektor saat ini menimbulkan kesulitan dalam menetapkan dan mendapatkan pengakuan nasional. Untuk itu diperlukan acuan yang dirumuskan dan ditetapkan bersama oleh semua pemangku kepentingan atau pihak terkait sehingga diakui, diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak. Kerangka Kualifikasi Nasional sangat bermanfaat untuk digunakan dalam rangka membangun sistem perencanaan dan pengembangan karier, dengan mengkorelasikan kualifikasi yang dimiliki seseorang dengan rencana pengisian jabatan dan jenjang kariernya.
e.       Melanjutkan Penyempurnaan Mekanisme Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri
Upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah pada tahun 2006 dalam rangka menyempurnakan penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri terus dilanjutkan. Pembenahan dalam mekanisme penempatan yang dimulai dari rekrutmen sampai pemulangan kembali menjadi langkah-langkah yang diutamakan pada tahun 2007. Di samping itu, perlindungan TKI untuk menjamin tetap terpenuhinya hak-haknya bekerja di luar negeri juga menjadi perhatian sungguh-sungguh. Pemerintah juga akan memfasilitasi kesenjangan informasi yang terjadi antara negara penerima TKI dengan para TKI itu sendiri. Pemberian fasilitas ini didukung pula dengan penyebarluasan informasi pasar kerja di luar negeri yang mudah dijangkau, diakses, dan diketahui oleh masyarakat luas. Kerjasama dan koordinasi lintas sektoral termasuk dengan pemerintah daerah (propinsi/kabupaten/kota) terus ditingkatkan agar terhindar terjadinya penempatan TKI ilegal dan terhindar dari berbagai pungutan liar, baik saat pemberangkatan maupun kepulangan TKI ke tanah air. Di samping itu, pemerintah juga akan berupaya memberikan berbagai macam advokasi kepada para TKI yang mengalami masalah hubungan kerja di luar negeri. Kerjasama bilateral dengan pemerintah penerima TKI di luar negeri juga terus ditingkatkan dan dikembangkan ke arah kerjasama yang saling pengertian dan menguntungkan kedua belah pihak.
f.       Melanjutkan Penyempurnaan Berbagai Upaya Penciptaan Kesempatan Kerja yang Dilakukan oleh Pemerintah
Pemerintah akan terus berupaya menyempurnakan dan mengkonsolidasikan program-program penciptaan kesempatan kerja. Program-program ini diarahkan untuk mengatasi masalah pengangguran, setengah penganggur, dan masalah kemiskinan sementara (transient poverty). Sasaran pemanfaat program ini adalah penduduk miskin atau hampir-miskin (near poor) yang untuk sementara waktu sedang menganggur atau setengah menganggur dan mempunyai penghasilan yang sangat rendah dan tidak menentu. Melalui program ini mereka dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang memberikan penghasilan (income generating). Skema program ini didasarkan kepada keinginan pemerintah untuk memberikan pekerjaan bagi mereka yang tidak mempunyai pekerjaan atau mempunyai pekerjaan tetapi berpendapatan sangat rendah dan rentan untuk jatuh ke bawah garis kemiskinan akibat bencana alam atau gejolak ekonomi (sebagai jaring pengaman sosial). Lapangan pekerjaan dalam skema ini adalah pekerjaan manual tanpa keterampilan (unskilled) di bidang pembangunan prasarana seperti jalan, jembatan, fasilitas air bersih, fasilitas sanitasi, dan lain-lain.
Program ini dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan melibatkan masyarakat dalam penetapan kelompok sasaran, jumlah, jenis, dan lokasi kegiatan. Upah yang diberikan dirancang berada di bawah upah minimum yang berlaku di daerah lokasi kegiatan untuk menjamin tercapainya sasaran penduduk miskin sebagai pemanfaat program. Agar program ini dapat berkelanjutan, program ini harus dapat dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat sendiri. Mekanisme sistem penyaluran dana dan pengelolaannya akan dilakukan secara transparan, dan secara teknis dan administrasi kegiatan ini harus dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyebarluasan informasi pasar kerja dan bursa kerja yang telah dilakukan pada tahun 2006 terus ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya pada tahun 2007. Cakupan kegiatan informasi pasar kerja dan bursa kerja yang biasanya dilaksanakan di daerah perkotaan sudah selayaknya dapat pula dilakukan di daerah perdesaan dengan memperhatikan kondisi dan daya dukung yang dimiliki.
Peran Pemerintah dalam pelaksanaan program antara lain :
1.      memfasilitasi pengembangan bursa kerja swasta.
2.      mengembangkan infrastruktur pelayanan umum dalam rangka penyediaan informasi pasar kerja.
3.      merumuskan sistem, mekanisme dan prosedur penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan luar negeri.
4.      memperkuat koordinasi dalam melakukan kerjasama antara lembaga bursa kerja dengan industri/perusahaan.
5.      memantau dinamika pasar kerja dan mengendalikan melalui berbagai intervensi yang harus dilakukan oleh pemerintah.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh kurangnya peningkatan terhadap mutu tenaga kerja sehingga mereka tidak mempunyai skill atau keterampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara latihan kerja, pemagangan dan perbaikan gizi.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Aapun cara untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia dapat melalui investasi, perbaikan daya saing, peningkatan fleksibilitas tenaga kerja, peningkatan keahlian pekerja dan yang paling penting adalah terlaksananya hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
2.      Saran
Pemerintah harus memperhatikan kondisi tenaga kerja baik dari peningkatan mutu tenaga kerja maupun dari sistem upah dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.Untuk tenaga kerja harus mengasah keterampilan agar mudah mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuan.
Penulis menyadari kekeliruan di dalam penulisan, untuk itu penulis meminta maaf dan berharap makalah ini dapat bermanfaat.


DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik Sumatera Barat
http://hqsa.blogspot.com/2012/04/contoh-makalah-ketenagakerjaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar