SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA / SEMOGA BERMANFAAT / JANGAN LUPA SHOLAT, BACA QUR'AN, SEDEKAH DAN SOLAWATAN

Kamis, 22 Januari 2015

RUANG LINGKUP DESA DAN KOTA SERTA FUNGSINYA



BAB II
PEMBAHASAN

  A.  Pengertian Ruang Lingkup Desa dan Kota
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai ruang lingkup desa dan kota, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui pengertian dari ruang lingkup itu sendiri. Secara umum “ruang lingkup bisa berarti pembatasan variable yang digunakan, berapa banyak subjek yang akan diteliti, luas lokasi penelitian, materi yang dikaji, dan sebagainya.” Sedangkan secara khusus “ruang lingkup berarti pengertian suatu materi secara lebih detail.” Dan dengan adanya ruang lingkup ini materi yang disajikan jauh lebih terarah.
Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Secara umum desa bisa diartikan sebagai salah satu perwujudan geografis yang terjadi akibat dari unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan budaya di suatu wilayah tertentu dan memiliki hubungan timbal balik dengan desa lainnya. Ciri khas tersebut bisa berupa kebiasaan, budaya, penduduk, mata pencaharian, strata sosial, dan sebagainya. Dengan memiliki ciri khas, sebuah desa bisa lebih meningkatkan kebersamaan antar warganya dan juga bisa menjadi pendapatan tersendiri bagi warganya. Berikut ini ada beberapa definisi mengenai desa yang diungkapkan oleh para ahli.
·      Menurut Bintarto, desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi sosial ekonomi, politik, dan kultural dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-dearah sekitarnya.
·      Menurut P.J. Bournen, desa adalah bentuk kuno dari kehidupan bersama yang hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan bekerja di bidang pertanian, perikanan, dan sebagainya tergantung oleh hukum dan kehendak alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan kekeluargaan yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
·      Menurut R.H. Unang Soenardjo, desa adalah kesatuan masyarakat berdasar pada adat dan hukumnya yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, mempunyai ikatan lahir batin yang sangat kuat, baik karena keturunan maupun karena kesamaan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan, mempunyai susunan pengurus yang dipilih berdasar pada kesepakatan bersama, mempunyai kekayaan dan mempunyai hak untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri-sendiri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat dimana masyarakatnya masih memiliki hubungan sosial yang sangat kental, kebanyakan bekerja di bidang pertanian dan ikatan kekeluargaan yang kuat.
Secara umum, kota merupakan tempat bermukim warga kota , tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintahan dan sebagainya. Sedangkan, secara istilah Kota  berasal dari kata urban yang mengandung pengertian kekotaan dan perkotaan. Kekotaan menyangkut sifat-sifat yang melekat pada kota dalam artian fisikal, social, ekonomi, budaya. Perkotaan mengacu pada areal yang memiliki suasana penghidupan dan kehidupan modern dan menjadi wewenang pemerintah kota. Berikut ini definisi kota menurut beberapa ahli:
·      Menurut John Brickerhoff Jackson, kota adalah suatu tempat tinggal manusia yang merupakan manifestasi dari  perencanaan dan perancangan yang dipenuhi oleh berbagi unsur seperti bangunan,  jalan dan ruang terbuka hijau.
·      Menurut Marbun, kota merupakan kawasan hunian dengan jumlah penduduk relatif besar, tempat kerja penduduk yang intensitasnya tinggi serta merupakan tempat pelayanan umum. Kegiatan ekonomi merupakan hal yang penting bagi suatu kota karena merupakan dasar agar kota dapat bertahan dan berkembang. Kedudukan aktifitas ekonomi sangat penting sehingga seringkali menjadi basis perkembangan sebuah kota. Adanya berbagai kegiatan ekonomi dalam suatu kawasan menjadi potensi  perkembangan kawasan tersebut pada masa berikutnya.
·      Menurut Max Weber, Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
·      Menurut Wirth, Kota sebagai pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya. Akibatnya hubungan sosialnya menjadi longgar acuh dan tidak pribadi (impersonal relation)
Jadi dapat disimpulkan kota adalah suatu tempat dimana perkembangannya lebih maju dan kehidupan masyarakatnya modern serta kurangnya ikatan kekeluargaaan antar warganya dan masyarakatnya lebih individual.
Pengertian dari ruang lingkup desa adalah batasan variabel dari suatu kesatuan hukum dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintah sendiri.
Pengertian dari ruang lingkup kota adalah batasan variabel dari suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis.

  B.  Ruang Lingkup Desa dan Kota
Di Indonesia kehidupan masyarakat pedesaan memiliki suatu hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya. Di dalam kehidupan masyarakat pedesaan Indonesia memiliki sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan memiliki mata pencaharian sebagai petani. Pekerjaan-pekerjaan yang di luar pertanian merupakan pekerjaan sambilan yang biasa mengisi waktu luang. Masyarakat pedesaan di Indonesia bersifat homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya. Selain itu, kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia identik dengan dengan istilah gotong-royong yang merupakan kerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Kerja bakti itu ada dua macam, yaitu kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbul dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri, dan kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya tidak dari inisiatif warga itu sendiri.
Secara sosiologis penekanannya pada pola hubungan serta kesatuan masyarakat industri, bisnis, dan  wirausaha lainnya dalam struktur yang lebih kompleks. Sedangkan secara fisik,  kota dinampakkan dengan adanya gedung-gedung yang menjulang tinggi, hiruk pikuknya kendaraan, pabrik, kemacetan, kesibukan warga masyarakatnya, persaingan yang tinggi, polusinya, dan sebagainya.
Masyarakat di perkotaan secara sosial kehidupannya cendrung heterogen, individual, persaingan yang tinggi yang sering kali menimbulkan pertentangan atau konflik. Munculnya sebuah asumsi yang menyatakan bahwa masyarakat kota itu pintar, tidak mudah tertipu, cekatan dalam berpikir, dan bertindak, dan mudah menerima perubahan, itu tidak selamanya benar, karena secara implisit dibalik semua itu masih ada masyarakatnya yang hidup di bawah standar kehidupan sosial. Untuk lebih memahami mengenai kehidupan masyarakat desa dan kota, berikut akan diuraikan ruang lingkup dari desa dan kota:
a.         Lingkungan umum dan orientasi alam
Bagi masyarakat kota cendrung mengabaikan kepercayaan yang berkaitan dengan kekuatan alam serta pola hidupnya lebih mendasarkan pada rasionalnya. Dan bila dilihat dari mata pencahariannya masyarakat kota tidak bergantung  pada kekuatan alam, melainkan bergantung pada tingkat kemampuannya (capablelitas) untuk bersaing dalam dunia usaha.
Berbeda dengan masyarakat desa yang masih sangat bergantung pada hukum alam dan adat istiadat. Dan dilihat dari mata pencahariannya masyarakat desa sangat bergantung pada kekuatan alam.

b.         Pekerjaan atau mata pencaharian
Kebanyakan masyarakat kota lebih cenderung mengarah pada bidang perindustrian dan perdagangan yang merupakan basis perekonomian masyarakat, bentuk mata pencaharian yang primer seperti sebagai pengusaha, pedagang, dan buruh industri. Namun ada sekelompok masyarakat yang bekerja pada sektor informal misalnya pemulung, pengemis dan pengamen.
Di desa masyarakat lebih cenderung pada bidang pertanian karena masih luasnya lahan pertanian yang bisa dibudayakan. Walaupun terlihat adanya tukang kayu,tukang genteng dan bata, akan tetapi inti dari pekerjaan mereka adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping  pertanian hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.

c.         Infrastruktur
Infrastruktur dapat menjelaskan lingkup desa dan kota, infrastruktur di kota jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan infrastruktur di desa yang bisa digolongkan cenderung minimum. 

d.        Ukuran komunitas
Umumnya masyarakat perkotaan lebih heterogen dibandingkan masyarakat pedesaan. Karena mayoritas masyarakatnya berasal dari sosiokultural yang berbeda-beda, dan masing-masing dari mereka mempunyai tujuan yang bermacam-macam pula, diantaranya ada yang mencari pekerjaan atau ada yang menempuh pendidikan. Jumlah penduduknya masih relatif besar. Berbeda dengan masyarakat pedesaan, komunitas pedesaan lebih kecil daripada komunitas perkotaan. Pekerjaan di bidang pertanian, perimbangan tanah dengan manusia cukup tinggi dibandingkan dengan industri, dan akibatnya daerah pedesaan mempunyai penduduk yang rendah per kilometer perseginya, dan tanah pertanian luasnya bervariasi.

e.         Kepadatan penduduk
Tingkat kepadatan di kota lebih tinggi bila dibandingkan di desa, hal ini disebabkan oleh kebanyakan penduduk di daerah perkotaan awalnya dari berbagai daerah.

f.          Homogenitas dan heterogenitas
Homogenitas dalam pedesaan diwujudkan dalam bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan prilaku. Sebaliknya di kota heterogenitas tampak dalam orang-orang dengan macam-macam subkultur dan kesenangan, kebudayaan, mata pencaharian. Kota mempunyai daya tarik dalam hal pendidikan, komunitas dan transportasi sehingga kota tempat berkumpul bebagai kelompok etnis.

g.         Diferensiasi sosial
Di daerah perkotaan, diferensiasi sosial relatif tinggi, sebab tingkat perbedaan agama, adat istiadat, bahasa, dan sosiokultural yang dibawa oleh para pendatang dari berbagai daerah cukup tinggi. Sedang di daerah pedesaan diferensiasi sosial reletif rendah karena adanya kesamaan dalam bahasa, kepercayaan, adat istiadat dan prilaku.

h.         Pelapisan sosial
Lapisan sosial di desa lebih didominasi oleh perbedaan status dan peranan di dalam struktur masyarakatnya. Di dalam struktur masyarakat kota lebih menghargai prestasi daripada keturunan.

i.           Mobilitas sosial
Mobilitas pada masyarakat perkotaan lebih dinamis daripada masyarakat pedesaan. Kenyataan itu adalah sebuah kewajaran sebab perputaran uang lebih banyak terjadi di daerah perkotaan daripada di pedesaan.

j.           Interaksi sosial
Penduduk kota lebih sering kontak tetapi cenderung lebih formal, dan tidak bersifat pribadi, tetapi melalui tugas atau kepentingan lain. Sehingga hubungan yang terjadi hanya seperlunya saja. Masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya dan tingkat mobilitas sosialnya rendah, maka kontak pribadi per induvidu lebih sedikit. Juga kontak dengan radio, televisi, majalah , poster, koran, dan media lain yang lebih sophisticated.

k.         Pengawasan sosial
Dikarenakan masyarakatnya yang kurang saling mengenal satu sama lain dan juga luasnya wilayah kultural perkotaan di tambah lagi keheterogenitasan masyarakatnya yang membuat sistem pengawasan sosial perilaku antar anggota masyarakatnya makin sulit terkontrol. Sedang didesa tekanan sosial oleh masyarakat desa lebih kuat karena bersifat pribadi dan ramah tamah, dan keadaan masyarakatnya homogen. Penyesuaian terhadap norma-norma sosial lebih tinggi dengan tekanan sosial informal dan nantinya dapat sebagai pengawasan sosial.

l.           Pola kepemimpinan
Dikota pola kepemimpinannya didasarkan pada pertanggung jawaban secara rasional atas dasar moral dan hukum. Dengan demikian hubungan antar pemimpin dan warga masyarakatnya berorientasi pada hubungan formalitas. Sedangkan didesa pola kepemimpinannya dinilai berdasarkan kualitas pribadi. Misalnya karena kesalehan, kejujuran, jiwa pengorbanannya, dan pengalamannya. Kriteria ini melekat terus pada generasi berikutnya, maka kriteria pun akan menentukan kepemimpinan di pedesaan.

m.       Standar kehidupan
Berbagai fasilitas dan sarana akan membahagiakan kehidupan apabila disediakan dan cukup nyata dirasakan oleh penduduk yang jumlahnya padat. Di kota dengan konsentrasi dan jumlah penduduk yang padat, tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuha tersebut, sedangkan didesa tidak harus demikian.

n.         Ketidaksetiakawanan sosial
Dalam masyarakat pedesaan ciri-cirinya akibat dari sifat-sifat yang sama, persamaan dalam pengalaman, persamaan tujuan dimana hubungannya bersifat informal dan bukan bersifat kontrak sosial/ perjanjian. Dalam masyarakat desa ditemukan gotong-royong, dan musyawarah. Sedangkan di kota terdapat perbedaanpembagian tenaga kerja, saling tergantung, spesialisasi, tidak bersifat pribadi, bermacam-macam perjanjian serta hubungannya bersifat formal.

o.         Nilai dan sistem nilai
Hal tersebut dapat diamati dalam kebiasaan, cara, dan norma yang berlaku. Di pedesaan masih berlaku nilai-nilai keluarga, pola bergaul, mencari jodoh. Nilai-nilai agama masih dipegang kuat. Bentuk ritual-ritul agama dikaitkan dengan proses dewasnya manusia yang dikuti upacara-upacara. Pendidikan belum merupakan nilai orientasi penuh, cukup hanya bisa baca tulis dan pendidikan agama. Dalam nilai-nilai ekonomi masih bersifat subsistem tradisional. Dalam masyarakat perkotaan nilai dan sistem nilai di dalam struktur masyarakat perkotaan lebih bersifat formal, berdasarkan aturan-aturan yang resmi seperti hukum dan perundang-undangan.
  
  C.  Fungsi Desa dan Kota
Fungsi desa dapat dilihat dari dua segi, yaitu kedudukan desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di negara Indonesia dan desa dalam tinjauan region atau wilayah geografis, yaitu sebagai daerah “hinterland” atau daerah yang mendukung keperluan masyarakat kota khususnya kebutuhan sumber bahan pangan.
Dalam fungsinya sebagai pemerintahan daerah tingkat terendah, pemerintahan desad iharapkan mampu menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah yang lebih tinggi, misalnya kabupaten dan propinsi. Jadi pemerintah desa dengan semua aparatnya harus mampu mengarahkan perubahan-perubahan, melaksanakan fungsi administratif, membantu proyek-proyek masyarakat, memperkenalkan pemikiran-pemikiran baru dan inovasi yang maju ke arah keajuan dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran penduduk yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi desa dapat diuraikan sebagai berikut:
Ø   Ke dalam
a.       Sebagai mata pencaharian penduduk karena lahan di desa dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti pertanian, perkebunan dan peternakan.
b.      Dalam fungsinya sebagai pemerintah daerah tingkat terendah, pemerintah desa mampu menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah yang lebih tinggi, misalnya kabupaten dan provinsi. Dalam melaksanakan programnya, aparat desa harus dapat menyelaraskan dengan kondisi yang ada di daerah masing-masing.
c.       Sebagai sarana untuk mempererat tali persaudaraan karena di desa kekerabatannya masih sangat erat, misalnya dalam hal kerja bakti membersihkan lingkungan desa.

Ø  Ke luar
a.       Desa sebagai sumber tenaga kerja bagi kota. Kebutuhan tenaga kerja karena beraneka ragamnya lapangan pekerjaan di kota seringkali dipenuhi oleh penduduk yang berasal dari desa.
b.      Desa sebagai mitra pembangunan wilayah kota karena banyak penduduk desa berusia produktif yang bekerja dalam proses pembangunan fisik di kota, sehingga dapat dijadikan mitra dalam rangka pembangunan wilayah perkotaan.
c.       Desa merupakan hinterland, yaitu daerah penyokong/penyuplai kebutuhan masyarakat kota karena sebagian lahan di desa dimanfaatkan untuk areal pertanian. Hasil produksi pertaniannya ada yang dikonsumsi sendiri dan ada yang untuk dijual di kota.
d.      Sebagai penyuplai kebutuhan masyarakat kota, desa merupakan peghasil bahan makanan bagi penduduk perkotaan, misalnya padi, jagung dan buah-buahan. Oleh karena itu, desa berfungsi sebagai sumber bahan mentah bagi kota.
e.       Desa dapat dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi masyarakat kota karena udaranya yang bersih dan jauh dari keramaian untuk menghilangkan jenuh dari rutinitas sehari-hari.
f.       Desa sebagai sarana religius karena jauh dari pusat hiburan malam.
g.      Desa merupakan pusat industri kecil dan industri kerajinan rakyat dan hasilnya dipasarkan ke kota.

Ø  Sebagai bagian dari negara
Desa yang memiliki potensi keindahan alam, jauh dari polusi dan keramaian kota, serta kebudayaannya yang masih unik merupakan daya tarik sektor pariwisata dan menarik turis baik dalam negeri maupun luarnegeri untuk dating berkunjung. Sehingga, dapat menghasilkan devisa bagi negara.

Dengan menyimak definisi kota yang diutarakan oleh para ahli seperti yang telah dijelaskan di depan, tentu dapat melihat apa fungsi kota. Oleh karenanya, dapatlah dibuat kategori kota seperti yang dikemukakan oleh  NOEL  P. GIST  sebagai berikut :
  1. Production Center
  2. Center of trade and commerce.
  3. Political Capital.
  4. Cultural Center.
  5. Health and Recreation.
  6. Divercified cities.
Demikianlah fungsi kota secara garis besar, yang sekaligus menunjukkan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu kota. Untuk lebih jelasnya berikut uraian mengenai fungsi kota:
Ø  Ke dalam
a.         Kota sebagai sarana rekreasi warga setempat karena banyak tersedia berbagai macam tempat rekreasi yang menghibur.
b.         Kota sebagai sarana kesehatan yang baik karena didukung fasilitas dan tenaga medis yang baik.
c.         Kota sebagai sarana mendapat pendidikan yang bermutu karena mempunyai tenaga didik dan kurikulum yang tertata baik.
d.        Kota merupakan tempat melamar pekerjaan karena lowongan pekerjaan yang disediakan beraneka ragam, tetapi terbatas jumlahnya.

Ø  Ke luar
a.         Kota sebagai sarana urbanisasi bagi penduduk desa karena fasilitas dan lowongan pekerjaan yang tersedia beraneka ragam.
b.         Kota sebagai pusat rekreasi masyarakat desa bila merasa bosan dengan tempat rekreasi di desa.
c.         Kota merupakan sarana bagi masyarakat desa yang ingin mendapat pendidikan yang lebih baik.
d.        Kota merupakan sarana bagi masyarakat desa untuk mengobati sakit apabila tidak dapat disembuhkan di desa.

Ø  Sebagai bagian dari negara
a.         Kota sebagai pusat pemerintahan.
b.         Kota dapat mendatangkan devisa bagi negara karena sebagai pusat industri yang menghasilkan sesuatu untuk diekspor ke negara lain.
c.         Kota sebagai pusat pariwisata penduduk mancanegara karena memiliki tempat rekreasi yang beraneka ragam, sehingga dapat mendatangkan devisa bagi negara.
d.        Kota sebagai pusat perekonomian karena kegiatan ekonomi terpusat di kota.
e.         Kota sebagai pusat politik dan administrasi pemerintahan.


BAB III
PENUTUP

  A.  Kesimpulan
Pengertian desa dan kota sangatlah beragam tergantung dari segi mana kita melihatnya, seperti yang telah dipaparkan diatas mengenai pengertian desa dan kota dari para ahli.
Pengertian dari ruang lingkup desa adalah batasan variabel dari suatu kesatuan hukum dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintah sendiri. Pengertian dari ruang lingkup kota adalah batasan variabel dari suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis.
Kemudian dalam kehidupan masyarakat desa dan kota bisa diuraikan dari beberapa ruang lingkup kajiannya, yaitu : lingkungan umum dan orientasinya, pekerjaan dan mata pencaharian, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas dan heterogenitas, deferensiasi sosial, pelapisan sosial, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengawasan sosial, pola kepemimpinan, standar kehidupan, kesetiakawanan, nilai dan sistem nilai.
Fungsi desa dapat dilihat dari dua segi, yaitu kedudukan desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di negara Indonesia dan desa dalam tinjauan region atau wilayah geografis, yaitu sebagai daerah “hinterland” atau daerah yang mendukung keperluan masyarakat kota khususnya kebutuhan sumber bahan pangan. Dalam fungsinya sebagai pemerintahan daerah tingkat terendah, pemerintahan desad iharapkan mampu menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah yang lebih tinggi, misalnya kabupaten dan propinsi. Fungsi dari kota adalah sebagai berikut:
a.         Kota sebagai pusat pemerintahan.
b.         Kota dapat mendatangkan devisa bagi negara karena sebagai pusat industri yang menghasilkan sesuatu untuk diekspor ke negara lain.
c.         Kota sebagai pusat pariwisata penduduk mancanegara karena memiliki tempat rekreasi yang beraneka ragam, sehingga dapat mendatangkan devisa bagi negara.
d.        Kota sebagai pusat perekonomian karena kegiatan ekonomi terpusat di kota.
e.         Kota sebagai pusat politik dan administrasi pemerintahan.


DAFTAR PUSTAKA
http://ekadut.blogspot.com/2010/01/fungsi-desa.html diakses tanggal 19 Desember 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar