BAB I
A. Latar Belakang
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh
dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang
telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa
Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara
Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan
dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga
membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian warga negara dan
kewarganegaraan
2. Bagaimana pendidikan kewarganegaraan
3. Apa tujuan umum dan tujuan khusus
pendidikan kewarganegaraan
4. Apa landasan ilmiah dan landasan
hukum kewarganegaraan
5. Apa
asas-asas kewarganegaraan
6. Apa hak dan kewajiban warga negara
menurut UUD 1945
7. Apa hak dan kewajiban bela negara
C. Tujuan
1. Mengetahui / memahami arti dari warga negara
dan kewarganegaraan
2. Mengetahui tujuan dari pendidikan
kewarganegaraan
3. Mengetahui tujuan umum dan tujuan khusus
pendidikan kewarganegaraan
4. Mengetahui landasan ilmiah dan landasan hukum kewarganegaraan
5. Mengetahui asas-asas kewarganegaraan
6. Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
menurut UUD 1945
7. Mengetahui hak dan kewajiban bela negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Warga Negara dan Kewarganegaraan
1.
Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga
dari suatu organisasi perkumpulan. Warganegara artinya warga atau anggota dari
suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga
kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai
anggota atau peserta.Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai
anggota dari suatu negara.
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
1.warga negara;
2.petunjuk
dari sebuah kota;
3.sesama
warganegara, sesama penduduk, orang setanah air;
4.bawahan
atau kawula.
Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga Negara
sebagai terjemahan daricitizen artinya adalah anggota dari suatu
komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Pada masa lalu, dipakai istilah kawula atau kawula negara
(misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat
dengan negara. Istilah kawula memberi kesan bahwa warga hanya sebagai objek
atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk
menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki
hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan
kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan
itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Anggota memiliki hak
dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan
kewajiban terhadap anggotanya.
Perlu dijelaskan istilah dari warga penduduk dan Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di
bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada
di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk.
Adapun penduduk negara dapat dibedakan menj adi warga Negara dan orang asing
atau bukan warga negara.
2.
Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang
No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kewarganegaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya
kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut
Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu
sebagai berikut.
a.
Kewarganegaraan dalam Arti yuridis dan Sosiologis
1). Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hokum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah
kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya
akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain- lain.
2).Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai
dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata
lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Dari sudut kewarganegaraan sosiologis, seseorang dapat
dipandang Negara sebagai warga negaranya sebab ikatan emosionar, tingkah laku
danpenghayatan hidup yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah
seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut kewarganegaraan
yuridis, orang tersebut tidak memenuhi kewarganegaraan yuridis sebab tidak
memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
Jadi,
dari sisi kewarganegaraan sosiologis ada hal yang belum terpenuhi yaitu
persyaratan yuridis yang merupakan ikatan formal orang tersebut dengan negara.
Di sisi lain, terdapat orang yang memiliki kewarganegaraan dalam arti yuridis,
namun tidak memiliki kewarganegaraan dalam sosiologis. Ia memiliki tanda ikatan
hukum dengan negara, tetapi ikatan emosial dan penghayatan hidupnya sebagai
warga negara tidak ada. Jadi, adakalanya terdapat seorang warga negara hanya
secara yuridis saja sebagai warga negara, sedangkan secara sosiologis belum
memenuhi. Adalah sangat ideal apabila seorang warga negara memiliki persyaratan
yuridis dan sosiologis sebagai anggota dari negara.
b.
Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1).Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat
kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada
hukum publik.
2).Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat
hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut
memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau
kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah kaidah hukum
pada orang yang bukan warga negaranya.
B.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004).
Pendidikan
Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang
dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum
2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Landasan
PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum
Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan
Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat
Pendidikan Menengah Umum.
C.
Tujuan Umum Dan Tujuan Khusus Pendidikan Kewarganegaraan
1.Tujuan Umum.
Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.Tujuan
Khusus.
1. Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai
masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan KetahananNasional.
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban
bagi nusa dan bangsa.
D.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Kewarganegaraan
Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu (1)
Landasan Ilmiah dan (2) Landasan Hukum.
1.Landasan
Ilmiah :
a. Menjaga
keutuhan NKRI memerlukan warga negara yang menguasai IPTEKS berdasarkan nilai
keagamaan, moral, kemanusiaan dan nilai budaya bangsa,
b. Objek
material PKn: wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan
Negara
c. Objek
formal PKn: hubungan warganegara dengan negara (termasuk hubungan
antarwarganegara) dan upaya pembelaaan negara.
2.Landasan Hukum :
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea 2 & 4 memuat cita-cita dan aspirasi bangsa
tentang kemerdekaannya.
b.
Pasal 27 (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
c.
Pasal 30 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
d.
Pasal 31 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
e.
Tap MPR NOMOR IV/MPR/1999 tentang GBHN
g. UU No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Kepmendiknas No.232/U/2000 ttg pedoman penyusunan Kurikulum PT dan penilaian
hasil belajar dan No. 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti PT menetapkan Pendidikan
Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok mata
kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yang wajib diberikan kepada setiap
program studi maupun kelompok program studi.
E. Asas-Asas Kewarganegaraan
Adapun
asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan
termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan
Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun
2006 adalah:
a. Asas keturunan atau Ius Sanguinis
b. Asas tempat kelahiran atau Ius
Soli
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
d. Asas Kewarganegaraan Ganda
Terbatas
1. Asas Ius Sanguinis
Asas Ius
Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan
dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang
ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia
sendiri dan orangtuanya berasa dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang lahir di
negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
2. Asas Ius Soli
Asas Ius
Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia
dilahirkan.
Contoh: seseorang yang lahir
dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas Kewarganegaraan Ganda
Terbatas
Asas
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di
atur dalam undang-undang ini.
Dalam
menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan,
disamping asas yang tersebut di atas. Stelsel itu ialah:
a. Stelsel aktif
Menurut
stelsel aktif orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warganegara.
b. Stelsel pasif
Menurut
stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa
melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubung dengan dengan kedua
stelsel itu maka harus kita bedakan:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih
sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.Hak repudiasi, yaitu hak untuk
menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena
perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan menentukan
kewarganegaraan, maka hal demikian ini menimbulkan tiga kemungkinan
kewarganegaraan yang dimiliki seseorang:
1. a-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang
sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
2. bi-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau
dwi-kewarganegaraan)
Seseorang keturunan bangsa A, yang
negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana
berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak
lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah
keturunan bangsa B, dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Ia adalah a-patride.
Seorang keturunan bangsa B yang
negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas
ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap
sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai
dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride.
Kesimpulannya: perbedaan asas
kewarganegaraan dari pada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat
menimbulkan kemungkinan bahwa:
- si N adalah a-patride, karena ia
dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan warganegara A, atau
- si X adalah bi-patride, karena ia
dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan warganegara B.
3.
multipatride
Seseorang yang memiliki
kewarganegaraan lebih dari dua.
Adanya ketentuan-ketentuan yang
tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangant penting bagi setiap negara,
karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang
b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak dan
kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
Permasalahan tersebut di atas juga
harus di hindari dengan upaya:
• Memberikan Kepastian hukum yang
lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
• Menjamin hak-hak serta
perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
F. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Uud 1945.
Hak dan kewajiban warga negara
diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
1.
Hak dan Kewajiban Dalam Bidang
Politik
• Pasal 27 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk diperlakukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum
dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan
berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran.
2.
Hak dan Kewajiban Dalam Bidang
Sosial Budaya
• Pasal 31 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31
ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
1. Hak
memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula
pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Arti pesannya adalah :
1. Hak
untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2. Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
3. Hak Dan Kewajiban Dalam Bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya
: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
4. Hak Dan Kewajiban Dalam Bidang Ekonomi
1.
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
2. Pasal
33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
3. Pasal
33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya
kemakmuran rakyat”.
4. Pasal
34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
5. Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam
Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal
28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan. Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD
1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3).
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak
asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian,
perburuhan, hak memperoleh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam
serikat buruh.
a.Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi
Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc,
Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta
perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas
kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas
dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak
dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan
“setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik.
pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau
serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat
3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam
rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarga.
b.Hak mendapat upah yang sama.
Untuk
menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan
tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The
Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan
“setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama
untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal
7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan
“negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan
kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang menjamin. Pemberian upah bagi
semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1) Gaji
yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan
apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi
yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2)
Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
·
Kondisi keja yang aman dan sehat;
·
Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan
pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain
kecuali senioritas dan kecakapan;
·
Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak
dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang
sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang
Hak Asasi Manusia.
c.Hak ikut serta dalam Serikat
Buruh.
Piagam
dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4)
menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja
untuk melindungi kepentingannya.
6. Hak Asasi Manusia di bidang
Sosial dan Budaya
a. Hak asasi Manusia di bidang
Sosial
Hak asasi
manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas
jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD
1945 ditentukan sbb :
- Pasal 28H ayat (3) Perubahan
UUD 1945 menentukan :
”Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermantabat.
- Pasal 28H ayat (1) Perubahan
UUD 1945 menentukan:
“Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
- Pasal 31 Perubahan UUD 1945
menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
(1) Setiap
warga Negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran
pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
b. Hak Asasi manusia di bidang
Budaya
Hak asasi
manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
1.Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa :
”Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
2.Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD
1945 menentukan bahwa:
”Identitas
budaya dan hak masyarak tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
3.Pasal 32 Perubahan UUD 1945
menentukan :
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di dalam
Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Berangkat
dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua
itu dikeluarkan antara lain:
- Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang
Hak Asasi Manusia)
- UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
- UU RI NO.26 Tahun 2000
Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
- Dan peraturan-peraturan
lainnya
G.
Hak dan Kewajiban Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga Negara yang teratur menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup sebagai warga negara
Indonesia yang baik dan bertanggung jawab
berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara serta taat kepada UUD 1945 sebagai
konstitusi.
Landasan Hukum mengenai hak dan kewajiban Bela Negara, yaitu :
1.UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut
serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun
mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban
mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat
“dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
2.UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2
Pasal 30 ayat 1
“Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan
utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Pasal
30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu :
1.Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan
merupakan hak dan kewajiban.
2.Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
3.Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI
dan Polri.
4.Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan
pendukung.
3.UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan
kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna
meniadakan setiap ancaman”.
Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara
menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk :
a. Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak
terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b.
Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
c.
Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
d.
Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara
wajib.
e.
Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela.
4.UU No.2 Tahun 1989 mengenai
Sistem Pendidikan Nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat
dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN
tingkat dasar (SD s/d SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal/informal (diluar
sekolah), contoh: kegiatan Pramuka.
-UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1
“Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga
merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh
kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa
dan negara”.
5.UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1
ayat 1
“Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum
penyusunan makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengajak
kepada mahasiswa untuk memahami betapa pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan perlu dipelajari oleh setiap generasi bangsa indonesia.
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa
untuk mengembangjkan kepribadian menjadi warga negara Indonesia yang
baik.
Selain itu
dapat membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar perjuangan bangsa Indonesia, kesadaran berbangsa dan bernegara dalam
menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan yang adil dan
beradab. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyusunan makalah ini
adalah untuk membangkitkan kesadaran nasional dan membentuk
kepribadian mahasiswa agar memiliki :
1. Kemampuan
berpikir,bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
2. Memiliki
wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang
dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
3. Memiliki wawasan
kebangsaan demi Ketahanan Nasional ( national resellience ) untuk
kelangsungan hidup bangsa dan negara ( national survival ).
4. Memiliki pola
pikir dan pola sikap yang komprehensif integral dalam memecahkan masalah
dan implementasi pembangunan nasional pada seluruh aspek kehidupan
nasional.
B. Saran
Mungkin inilah
yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari
sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan
dari penulisan kelompok kami, karna kami manusia yang adalah tempat salah dan
dosa: dalam hadits “al insanu minal khotto’ wannisa’, dan kami juga butuh
saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik
daripada masa sebelumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dosen
pembimbing mata kuliah Civid Education (Kewarganegaraan) Bapak
Dayu Suhardi, SE. Yang telah
memberi kami tugas kelompok demi kebaikan diri kita sendiri dan untuk negara
dan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Hutauruk, M (1968) HAK-HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA. Jakarta,Erlangga
Kelompok bekerja kewarganegaraan, (2000)
Bahan Ajaran Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta Lemhannas. Stensilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar